
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira (dua dari kanan) bersama para pimpinan Komisi XIII lainnya. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira, menyatakan keprihatinan mendalam atas vonis penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Mereka dinyatakan bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan nikel di wilayah tanah adat.
Menurut Andreas, kasus ini mencerminkan ketegangan serius antara kepentingan ekonomi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan ketimpangan regulasi dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
“Dalam perspektif reformasi regulasi dan hak asasi manusia, kami menilai bahwa peraturan dan praktik hukum yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat dan pejuang lingkungan,” kata Andreas kepada wartawan, Kamis (23/10).
Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman penjara lima bulan delapan hari kepada 10 warga, yakni Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin, Yasir Hi. Samar, dan enam lainnya, pada Kamis (16/10). Sementara satu terdakwa, Sahil Abubakar, dijatuhi hukuman serupa dalam sidang terpisah.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Andreas menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Deklarasi Universal HAM.
Ia menekankan, setiap tindakan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya tidak seharusnya mendapat kriminalisasi.
“Negara wajib memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat, terutama kelompok adat yang rentan terhadap tekanan struktural dan korporasi,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, kasus yang menimpa masyarakat Maba Sangaji adalah cermin lemahnya tata kelola regulasi yang tumpang tindih, tidak berpihak, dan gagal memberikan ruang keadilan bagi masyarakat lokal.
Di satu sisi, regulasi pertambangan memberi perlindungan kuat bagi investasi, sementara regulasi lingkungan dan hak masyarakat adat masih bersifat deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif.
Sebagai alat kelengkapan DPR yang memiliki mandat memperkuat sistem hukum dan perlindungan HAM, Komisi XIII DPR mendorong adanya harmonisasi antara UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan UU Masyarakat Adat.
“Kami juga meminta evaluasi terhadap penerapan Pasal 162 UU Minerba, yang kerap digunakan untuk menjerat warga penolak tambang sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Mahkamah Agung dan Komnas HAM melakukan kajian terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasio agar asas-asas HAM tidak diabaikan, termasuk hak atas lingkungan hidup dan hak atas peradilan yang adil.
Andreas menegaskan, reformasi hukum bukan sekadar membuat aturan baru, tetapi memastikan hukum hadir untuk melindungi yang lemah, bukan menguatkan yang kuat.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
