
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Hermawan (kanan) di Baruga Lappo Ase Bulog, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/10/2025). (ANTARA/Darwin Fatir)
JawaPos.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali mengingatkan ancaman hukuman bagi siapapun yang coba-coba memainkan harga beras dan menjualnya tidak sesuai standar mutu.
Selain sanksi pidana penjara, pelaku yang memainkan harga beras juga bisa didenda hingga miliaran rupiah.
"Jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasilnya lab tidak sesuai," kata Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Hermawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/10) sebagaimana dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, pemeriksaan label dan mutu beras dilakukan di laboratorium selama 14 hari, untuk memastikan kesesuaian mutu beras yang dipasarkan. Bila labelnya premium, apakah benar mutunya juga premium. Begitu pula dengan medium.
"Batas maksimal (beras premium) 15 persen patahannya. Dan 16 persen itu sudah masuk kategori medium. Banyak kasus di Jakarta kemarin itu karena beras medium dijual sebagai premium," lanjutnya.
Sejauh ini kata dia, agar tidak timbul kegaduhan, para pelanggar masih diberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Bila masih mengulangi aksinya, maka sanksinya adalah pencabutan izin.
"Kami ingin menjaga suasana harmonis. Tapi, kita (sanksi) terakhir adalah penegakan hukum pidana. Ada Undang-undang Perlindungan Konsumen, itu lima tahun penjara dan denda di atas Rp 5 miliar," jelas Hermawan.
Ia mengingatkan, Kepala Bapanas RI sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pernah menemukan kejanggalan saat sidak di pasar serta mendapati banyak masyarakat tertipu.
"Hasil pemeriksaan Pak Mentan, mutu beras yang dijual premium harusnya dijual medium. Dari situlah kita mulai bergerak penyelidikan, kemudian naik ke penyidikan, setelah itu baru ada penetapan tersangka kemarin, 36 orang di Bareskrim," ucapnya.
Meski demikian, ungkap dia, tidak menutup kemungkinan sejumlah daerah lain melakukan praktik serupa. Rata-rata terjadi di daerah non sentra produksi.
Hermawan kembali menegaskan, bila ada pihak-pihak baik pejabat pemda, TNI, maupun Polri ikut memainkan harga beras, pasti akan ditindak dengan sanksi hukum yang sama. "Kita tidak boleh bedakan, itu jalan terakhir," katanya.
"Tentu kalau oknum TNI (diproses) di Peradilan Militer (POM). Dan untuk oknum polisinya di pidana umum, sama dengan masyarakat yang lain. Satu dua minggu ke depan masih (sanksi) administratif. Tapi, kalau tidak diindahkan, baru kami ke proses penyelidikan untuk penegakan hukum," tegasnya.
Hermawan menambahkan, saat ini pihaknya masih menyosialisasikan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Meski demikian, Bapanas telah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah produsen dan pedagang yang menjual beras di atas HET.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022