
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa merespons keinginan 57 mantan pegawai KPK yang ingin kembali bertugas di markas antirasuah. Hal ini setelah 57 mantan pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute menggugat hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Cahya Harefa menyatakan, pihaknya menghormati langkah 57 mantan pegawai tersebut. Namun, ia menegaskan terdapat syarat jika mereka ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah.
"Jadi KPK dalam hal ini menghormati proses sengketa informasi yang ada di KIP itu," kata Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10).
Cahya menjelaskan, pihaknya terbuka bagi siapa saja yang ingin bertugas di KPK, termasuk bagi 57 mantan pegawai yang dipecat lantaran tidak lolos TWK. Terlebih, saat ini KPK membuka seleksi untuk enam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, atau setara eselon II.
Enam jabatan itu di antaranya Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah V, serta Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi. Seleksi itu berlangsung secara terbuka, termasuk memberikan kesempatan kepada 57 mantan pegawai KPK.
Seleksi terbuka itu akan berlangsung sejak Senin (20/10), dan akan berakhir pada Desember 2025.
"Seperti tadi disampaikan oleh Ketua Pansel sepanjang sesuai dengan syarat-syaratnya dan ketentuan dalam seleksi ini nanti dilihat saja dalam proses pengumuman," ujarnya.
Karena itu, Cahya mempersilakan bagi 57 mantan pegawai yang ingin kembali bertugas bisa mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut.
"Sepanjang memenuhi syarat seperti disampaikan Ketua Pansel, silakan mendaftar," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anandito, menyatakan pihaknya menggugat Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keterbukaan informasi hasil TWK ke KIP. Sidang sengketa informasi hasil TWK itu telah digelar di kantor KIP, pada Senin (13/10).
Lakso menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk memperjuangkan keadilan bagi 57 pegawai KPK yang diberhentikan. Sebab, tidak ada alasan jelas mengapa sebanyak 57 pegawai KPK diberhentikan.
“Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Setelah empat tahun pemecatan, sampai saat ini belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan,” ucap Lakso kepada wartawan, Senin (13/10).
Ia menilai, keterbukaan hasil TWK menjadi semakin relevan untuk menuntaskan persoalan yang telah berlangsung selama empat tahun ini. Ia menekankan, para pegawai KPK yang dipecat dengan dalih tidak lulus TWK tidak mempunyai kejelasan informasi mengapa diberhentikan dari lembaga antirasuah.
“Hal yang menarik lainnya adalah soal relevansi dari pembukaan dokumen TWK, kami sebagai pemohon menyatakan semakin relevan pembukaan dokumen tersebut untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan serius setelah empat tahun tanpa perkembangan berarti,” lanjutnya.
Lakso menambahkan, pergantian pemerintahan memberikan peluang bagi negara untuk menyelesaikan polemik ini secara adil. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki momentum yang tepat untuk menunjukkan komitmen terhadap penguatan lembaga antikorupsi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
