
Pengguna sepeda motor melintasi jalur yang di lewati truk yang menyebabkan kemacetan di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM resmi mengeluarkan keputusan membekukan sementara perusahaan-perusahaan tambang di Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin. Hal itu dilakukan setelah truk-truk tambang tak mengindahkan aturan, bahkan mengabaikan SE Gubernur Jawa Barat tertanggal 19 September 2025.
Banyak yang bertanya akan seperti apa nasib perusahaan pertambangan di tiga kecamatan setelah dibekukan sementara. Apalagi, pertambangan di Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin, bisa dibilang menjadi jantung dari pembangunan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
"Tim investigatif Pemda Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas para pakar di bidang lingkungan, pakar di bidang pertambangan, pakar di bidang ketenagakerjaan yang melibatkan perguruan tinggi ITB dan IPB sudah berjalan melakukan audit," kata KDM dalam video diunggah di Instagram.
KDM menegaskan nasib perusahaan-perusahan pertambangan baru akan diputuskan setelah keluar hasil penelitian ilmiah yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan melibatkan peneliti dari ITB dan IPB.
"Kami akan mengambil keputusan berdasarkan hasil investigatif yang dilakukan. Tentunya pendekatannya pendekatan ilmiah akademik, bukan pendekatan-pendekatan politik. Dan salah satu fokus kita juga menyoroti pengelolaan ketenagakerjaan," papar KDM.
Dedi Mulyadi hadir melakukan intervensi ke Parung Panjang dan sekitarnya setelah pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan kebijakan relaksasi membolehkan truk-truk pertambangan boleh melintas hampir 24 jam di tengah perbaikan jalan utama.
KDM melakukan intervensi mengingat kebijakan relaksasi mendapat pertentangan keras dari warga Parung Panjang dan sekitarnya. Banyak dari warga bingung dengan kebijakan itu, justru memberikan karpet merah pada truk-truk tambang yang selama ini kerap melanggar aturan.
Kehadiran KDM menjadi solusi mengademkan situasi yang sempat memanas antara warga dengan truk-truk tambang. Hal itu setelah Dedi Mulyadi membatalkan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Bogor dan mengembalikan untuk ditegakkannya aturan sesuai dengan Perbub Kabupaten Bogor Nomor 56 Tahun 2023, melalui SE Gubernur Jawa Barat tertanggal 19 September 2025.
Sayangnya, truk-truk tambang tak kunjung mematuhi aturan. Alhasil, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara aktivitas pertambangan untuk wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin dengan tujuan memaksa para pengusaha tambang taat aturan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022