
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya umat Islam memperluas cara pandang dalam menggerakkan ekonomi keumatan.
Menurutnya, kekuatan ekonomi umat tidak cukup hanya bertumpu pada zakat, melainkan perlu mengoptimalkan potensi sosial-keagamaan lain seperti wakaf, infak, dan sedekah.
“Umat Islam akan lemah kalau hanya mengandalkan zakat. Potensi wakaf jauh lebih besar dan bisa menjadi motor ekonomi umat,” ujar Nasaruddin Umar dalam acara Kick Off Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Zakat dan Wakaf di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/10).
Menag menekankan bahwa zakat hanyalah salah satu instrumen ekonomi Islam yang sifatnya terbatas dan konsumtif. Sementara wakaf, jika dikelola secara produktif, mampu menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Selain zakat, ada infak, sedekah, hibah, nazar, dan wakaf. Semua ini kalau digerakkan secara produktif akan memperkuat kemandirian umat dan mengurangi ketimpangan sosial,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menyoroti pentingnya membangun ekosistem ekonomi umat yang terintegrasi melalui konsep Kota Wakaf.
“Melalui Kota Wakaf, kita ingin menunjukkan bahwa aset sosial-keagamaan bisa dikelola modern dan produktif. Ini bukan sekadar simbol, tapi strategi menuju kesejahteraan berkelanjutan yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045,” kata Abu Rokhmad.
Konsep Kota Wakaf, lanjutnya, menjadi salah satu inovasi strategis Kementerian Agama untuk mengoptimalkan aset keagamaan agar tak lagi mengendap, tetapi menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur juga menjelaskan bahwa dasar hukum Kota Wakaf sudah kuat, antara lain melalui UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 25 Tahun 2018.
“Kerangka hukum ini memungkinkan pengelolaan wakaf dilakukan secara produktif, termasuk pengembangan kawasan sosial-ekonomi seperti Kota Wakaf,” jelasnya.
Kabupaten Maros sendiri ditetapkan sebagai salah satu lokasi percontohan melalui SK Dirjen Bimas Islam No. 770 Tahun 2025. Nilai kontribusi kegiatan di Maros mencapai sekitar Rp 414,7 juta, hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga amil zakat nasional, dan masyarakat.
Dana tersebut meliputi bantuan produktif, barang non-tunai, penyerahan 10 sertifikat tanah wakaf, serta pemanfaatan lahan milik Pemda seluas ±11.748 m².
“Kolaborasi ini membuktikan bahwa zakat dan wakaf bukan hanya urusan ibadah, tetapi juga instrumen ekonomi yang memperkuat daya saing umat,” tambah Waryono.
Kementerian Agama berharap Kota Wakaf Maros menjadi model nasional dalam pengelolaan aset keagamaan produktif. Program ini diharapkan mampu memberi manfaat berlapis, sosial, ekonomi, dan spiritual bagi masyarakat luas.
“Wakaf bukan sekadar amal jariyah, tapi bisa menjadi instrumen ekonomi yang berkelanjutan jika dikelola dengan profesional,” tutup Menag Nasaruddin.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
