Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 September 2025 | 14.54 WIB

KPK Bakal Cek LHKPN Wahyudin Moridu yang Minus Rp 2 Juta, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Dipecat PDIP Karena 'Ingin Rampok Uang Negara'

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Gorontalo La Ode Haimudin menyampaikan pemecatan kader PDI Perjuangan Gorontalo Wahyudin Moridu, Minggu (21/9). (Zulkifli Polimengo/Antara)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengecek Laporan Harta Kekayaan mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. Sebab, Wahyudin Moridu harta kekayaan Wahyudin Moridu dalam Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK minus Rp 2 juta.

"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya. Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajibannya saja, namun juga harus jujur dalam pengisiannya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikonfirmasi, Senin (22/9).

Dalam data LHKPN yang dilaporkan Wahyudin pada 26 Maret 2025 untuk tahun periodik 2024, hanya tercatat memiliki harta kekayaan berupa tanah seluas 2.000 meter di Kota Boalemo yang merupakan hasil warisan. Harta kekayaan tidak bergerak itu senilai Rp 180 juta.

Selain itu, Wahyudin juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp 18 juta. Total hartanya hanya senilai Rp 198 juta.

Namun, Wahyudin tercatat memiliki utang sebesar Rp 200 juta. Sehingga harta yang dilaporkannya ke KPK minus Rp 2 juta.

Karena itu, KPK berencana memanggil Wahyudin Moridu untuk melakukan pengecekan soal prlaporan hartanya tersebut. Ia menegaskan, sebagai Anggota DPRD seharusnya menjadi teladan masyarakat.

"Karena sebagai penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi," tegasnya.

Wahyudin Moridu mendadak viral setelah melontarkan pernyataan tak etis saat mengemudikan mobil bersama seorang perempuan. Wahyudin Moridu tak segan melontarkan pernyataan bakal merampok uang negara sampai miskin.

Menindaklanjuti itu, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menyatakan partainya sudah memecat Wahyudin Moridu. Pemecatan itu dilakukan setelah DPD PDIP Gorontalo memeriksa Wahyudin Moridu.

"Jadi, memang yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi oleh DPD Gorontalo dan DPD sudah menyampaikan laporan kepada DPP, memohon untuk diambil tindakan organisasi atas perbuatannya,” tegas Komarudin, Sabtu (20/9).

Pemecatan tersebut, lanjut Komarudin, sekaligus menjadi penegasan bagi seluruh kader dan anggota PDIP. Ia mengingatkan, setiap kader harus selalu menjaga disiplin, etik, wibawa, dan kehormatan partai. Tidak boleh ada kader dan anggota PDIP yang menyakiti hati rakyat.

”Saya mau sampaikan kepada seluruh anggota, kader partai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk tetap menjaga kedisiplinan, etik, kehormatan, wibawa partai maupun keluarga masing-masing. Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan kepada saudara Wahyudin,” tegasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore