Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tidak berhubungan langsung dengan organisasi masyarakat, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pernyataan ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyikapi beberapa anggota PBNU diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024.
Menurut Asep, pemanggilan saksi maupun pihak yang diperiksa oleh KPK semata-mata dilakukan atas kapasitas pribadi, bukan sebagai representasi organisasi keagamaan.
“Bahwa yang kami panggil itu adalah orang per orang, yang kami panggil itu orang per orang. Misalkan saudara A. Itu yang kita panggil,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (18/9).
Beberapa nama yang telah dipanggil KPK di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
Asep tak memungkiri, individu yang dipanggil memiliki latar belakang ganda, sebagai pegawai Kementerian Agama (Kemenag) sekaligus menjadi anggota atau pengurus organisasi keagamaan. Namun, ia menekankan pemanggilan saksi lebih pada kapasitas pribadi, bukan mengatasnamakan organisasi.
“Nah masalah dia, misalkan selain berdinas di Kementerian Agama, dia kemudian menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan. Di samping menjadi pegawai di Kementerian Agama, dia menjadi juga anggota. Tapi yang dipanggil itu adalah orang per orangnya,” ucap Asep.
Asep menegaskan, dugaan korupsi kuota haji berkaitan dengan hubungan antara Kementerian Agama, jamaah haji, serta pihak travel yang mengoordinasi pemberangkatan pada tahun 2024. Ia memastikan, isu ini tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan lembaga atau organisasi keagamaan.
“Yang terkait dengan masalah kuota haji ini adalah Kementerian Agama dengan para jamaah haji yang waktu itu berangkat. Di tengah-tengahnya ya ada travel, ada travel yang kemudian mengkoordinir pemberangkatan calon haji tersebut di tahun 2024,” jelasnya.
Asep juga menanggapi isu yang berkembang bahwa adanya individu dari organisasi tertentu dipanggil KPK, tidak serta merta organisasi tersebut terseret kasus.
“Jadi yang kita panggil adalah personnya. Orangnya dan kaitannya adalah karena yang bersangkutan sebagai pegawai di Kementerian Agama. Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan," ujarnya.
Dalam menelusuri aliran uang terkait kuota haji tambahan ini, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut dilibatkan untuk menelusuri dugaan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi dan pemanfaatan kuota tambahan tersebut.
KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
