
Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 1 Batam, Rabu (10/9). (Setwapres)
JawaPos.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 miliar terkait ijazah SMA-nya di luar negeri. Presiden ke-7 RI sekaligus ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara soal latar belakang pendidikan sang anak.
Jokowi menceritakan jika Gibran sudah bersekolah di Singapura sejak kelas 1 SMA. Tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura pada tahun 2002. “Iya, di Orchid Park Secondary School,” kata Jokowi dikutip Radar Solo (Jawa Pos Group), Minggu (14/9).
Jokowi juga menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang memilihkan sekolah tersebut bagi Gibran. Oleh karena itu, dia memahami proses dan latar sekolah yang diikuti anaknya. “Yang mencarikan saya, jadi ngerti lah,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Menguak Fakta Pahit Kekalahan Persebaya Surabaya! Persib Bandung Digdaya Catat 7 Kali Kemenangan
Jokowi menekankan keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri bertujuan agar putranya belajar mandiri sejak dini. “Biar mandiri,” tandas Jokowi.
Gugatan Perdata Rp125 Miliar ke PN Jakarta Pusat
Diketahui sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka resmi digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 125 triliun.
Subhan tidak hanya mencantumkan Gibran sebagai tergugat pertama, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.
Subhan menilai KPU dan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024, dengan pokok sengketa terkait latar pendidikan Gibran.
Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wakil Presiden karena tidak menempuh pendidikan SMA di Indonesia.
“Syarat menjadi calon wakil presiden tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah menempuh SMA berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Subhan Palal.
Ia juga menegaskan KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di dalam negeri.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
