Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 September 2025 | 03.46 WIB

Pengertian dan Tujuan Penerapan Supremasi Sipil 

Foto udara pengunjuk rasa mengepung kantor Markas Komando Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Foto udara pengunjuk rasa mengepung kantor Markas Komando Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Supremasi sipil dan militer menjadi persoalan yang akhir-akhir ini sering dibahas kalangan masyarakat. Di dalam negara dengan sistem demokrasi menempatkan kekuasaan tertinggi ditangan masyarakat sipil bukan berada pada angkatan bersenjata. Prinsip demokrasi ini lah yang memunculkan pentingnya arti supremasi sipil.

Berikut Pengertian dan Tujuan Penerapan Supremasi Sipil. Simak artikel ini sampai habis. 

Pengertian Supremasi Sipil

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 pengertian Supremasi Sipil adalah kekuasaan politik yang dimiliki atau melekat pada pemimpin negara yang dipilih oleh rakyat melalui sistem demokrasi seperti pemilihan umum.

Pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47 berbunyi “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.” 

Artinya militer tidak boleh mendominasi dan menjalankan pemerintahan pada sistem demokrasi. Peran militer dalam sistem demokrasi hanya sebagai penjaga pertahanan dan keamanan, tidak masuk ranah politik. 

Samuel Huntington (1985) dalam The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations menjelaskan 2 tipologi kontrol sipil. 

Kontrol sipil yang pertama yaitu secara objektif, pengendalian sipil terhadap militer dengan meminimalkan kekuasaan militer sesuai dengan tugas dan fungsi profesinya. Kedua, kontrol sipil subjektif pengendalian sipil dengan meminimalkan kekuasaan militer bersamaan dengan memaksimalkan kekuasaan sipil. 

Pendapat Kenneth W. Kemp dan Charles Hudlin Armed Forces & Society (1992) mendefinisikan supremasi sipil yaitu sebuah tradisi dalam sistem demokrasi terkait pengawasan sipil terhadap militer dalam ranah politik. Dimana, Sipil memegang tingkatan kekuasaan paling tertinggi sehingga tidak boleh ada campur tangan pihak luar seperti militer. 

Dalam hal ini makna dari supremasi sipil harus benar-benar dipahami agar kekuasaan dalam sistem demokrasi yang berlangsung sesuai pada tempatnya. Jabatan sipil dalam pemerintahan demokrasi tidak bisa tergantikan oleh kekuasaan militer, kecuali jabatannya memiliki hubungan dengan pertahanan dan keamanan negara.  

Tujuan Penerapan Supremasi Sipil

Supremasi sipil menjadi prinsip sistem demokrasi yang bersifat mutlak. Prinsip ini akan membedakan peran pemerintah sipil dengan peran militer, otoritas sipil memegang kendali penuh atas militer terkait kebijakan publik, keputusan politik sampai pemerintahan. 

Negara yang menganut sistem demokrasi harus memperhatikan prinsip supremasi sipil, termasuk Indonesia. Militer tidak boleh ikut andil dalam urusan pemerintahan yang bukan ranahnya. 

Tujuan penerapan supremasi sipil menjadi langkah yang tepat untuk tetap menjaga posisi kekuasaan sipil yang berada di posisi tertinggi. Sistem demokrasi akan berjalan lancar jika mengikuti kehendak masyarakat sipil. 

Selain itu, tujuan penerapan supremasi sipil juga mencegah kembali terjadinya banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia terutama pada daerah yang rawan terjadi konflik. Dahulu ketika militer ikut andil dalam pemerintahan Indonesia banyak laporan pelanggaran HAM yang terjadi, penggunaan senjata oleh militer bisa dianggap sah karena sesuai tugas dan fungsinya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore