
Foto udara pengunjuk rasa mengepung kantor Markas Komando Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Supremasi sipil dan militer menjadi persoalan yang akhir-akhir ini sering dibahas kalangan masyarakat. Di dalam negara dengan sistem demokrasi menempatkan kekuasaan tertinggi ditangan masyarakat sipil bukan berada pada angkatan bersenjata. Prinsip demokrasi ini lah yang memunculkan pentingnya arti supremasi sipil.
Berikut Pengertian dan Tujuan Penerapan Supremasi Sipil. Simak artikel ini sampai habis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 pengertian Supremasi Sipil adalah kekuasaan politik yang dimiliki atau melekat pada pemimpin negara yang dipilih oleh rakyat melalui sistem demokrasi seperti pemilihan umum.
Pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47 berbunyi “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”
Artinya militer tidak boleh mendominasi dan menjalankan pemerintahan pada sistem demokrasi. Peran militer dalam sistem demokrasi hanya sebagai penjaga pertahanan dan keamanan, tidak masuk ranah politik.
Samuel Huntington (1985) dalam The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations menjelaskan 2 tipologi kontrol sipil.
Kontrol sipil yang pertama yaitu secara objektif, pengendalian sipil terhadap militer dengan meminimalkan kekuasaan militer sesuai dengan tugas dan fungsi profesinya. Kedua, kontrol sipil subjektif pengendalian sipil dengan meminimalkan kekuasaan militer bersamaan dengan memaksimalkan kekuasaan sipil.
Pendapat Kenneth W. Kemp dan Charles Hudlin Armed Forces & Society (1992) mendefinisikan supremasi sipil yaitu sebuah tradisi dalam sistem demokrasi terkait pengawasan sipil terhadap militer dalam ranah politik. Dimana, Sipil memegang tingkatan kekuasaan paling tertinggi sehingga tidak boleh ada campur tangan pihak luar seperti militer.
Dalam hal ini makna dari supremasi sipil harus benar-benar dipahami agar kekuasaan dalam sistem demokrasi yang berlangsung sesuai pada tempatnya. Jabatan sipil dalam pemerintahan demokrasi tidak bisa tergantikan oleh kekuasaan militer, kecuali jabatannya memiliki hubungan dengan pertahanan dan keamanan negara.
Supremasi sipil menjadi prinsip sistem demokrasi yang bersifat mutlak. Prinsip ini akan membedakan peran pemerintah sipil dengan peran militer, otoritas sipil memegang kendali penuh atas militer terkait kebijakan publik, keputusan politik sampai pemerintahan.
Negara yang menganut sistem demokrasi harus memperhatikan prinsip supremasi sipil, termasuk Indonesia. Militer tidak boleh ikut andil dalam urusan pemerintahan yang bukan ranahnya.
Tujuan penerapan supremasi sipil menjadi langkah yang tepat untuk tetap menjaga posisi kekuasaan sipil yang berada di posisi tertinggi. Sistem demokrasi akan berjalan lancar jika mengikuti kehendak masyarakat sipil.
Selain itu, tujuan penerapan supremasi sipil juga mencegah kembali terjadinya banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia terutama pada daerah yang rawan terjadi konflik. Dahulu ketika militer ikut andil dalam pemerintahan Indonesia banyak laporan pelanggaran HAM yang terjadi, penggunaan senjata oleh militer bisa dianggap sah karena sesuai tugas dan fungsinya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
