Aktivis HAM Munir Said Thalib.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengecam sikap negara yang dinilai abai dalam menangani kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib. Kasus yang sudah berusia 21 tahun, sejak 7 September 2004 itu dinilai sengaja dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang tuntas.
“Negara telah membuang waktu begitu lama hingga kasus Munir berumur 21 tahun. Padahal ini menyangkut kejahatan serius yang merusak keadilan,” kata Ketua KASUM, Usman Hamid dalam keterangannya, Senin (8/9).
Menurut Usman, sosok Munir sangat dibutuhkan di tengah situasi sosial politik Indonesia saat ini. Ia menyinggung demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu yang menolak kebijakan pro-elite, namun justru menimbulkan korban jiwa dari kalangan pengemudi ojek daring, mahasiswa, hingga pelajar.
“Sejak kematian Munir, pola kekerasan negara terus berulang. Budaya impunitas dipelihara, hukum hanya jadi alat kepentingan penguasa,” tegasnya.
Ia menilai, kasus Munir bukanlah perkara biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Menurut Usman, pembunuhan Munir dilakukan melalui operasi rahasia dengan melibatkan penyalahgunaan badan intelijen serta maskapai penerbangan milik negara.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM berat yang tidak bisa ditutup-tutupi,” paparnya.
Namun, upaya hukum terhadap kasus ini kerap tersendat oleh faktor politik. Usman mencontohkan, pemberitaan Tempo pada 4 November 2024 yang menyebut elite DPR RI meminta Komnas HAM menunda penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat karena dianggap bisa memicu kegaduhan di 100 hari pertama pemerintahan Prabowo–Gibran.
“Setelah 100 hari berlalu, Komnas HAM tetap tidak memberi kemajuan. Ini menunjukkan intervensi politik berhasil melemahkan Komnas HAM,” ujarnya.
Menurut Usman, pelemahan terhadap penyelidikan kasus Munir adalah upaya sistematis yang sudah berlangsung sejak lama. Ia menyesalkan, kebenaran dianggap berbahaya bagi kepentingan elite, sehingga negara memilih membiarkan kasus ini mengendap.
“Masalah utamanya bukan hanya lemahnya kemauan politik, tapi ada segelintir elite yang berperan aktif mengubur dalam-dalam kasus Munir. Mayoritas elite lainnya memilih diam, takut, dan enggan menyingkap tabir sesungguhnya,” tuturnya.
KASUM juga menegaskan telah menyurati Ketua Komnas HAM pada 25 Agustus 2025 untuk menanyakan perkembangan penyelidikan. Komnas HAM mengaku telah memberi tahu Jaksa Agung, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut.
“UU HAM dan Pengadilan HAM jelas mewajibkan Komnas HAM dan Jaksa Agung bekerja jujur dan benar. Penundaan yang terus-menerus ini adalah undue delay yang tak wajar,” imbuh Usman.
Usman menekankan, penyelesaian kasus Munir seharusnya menjadi preseden penting bagi perlindungan pembela HAM di Indonesia. Negara yang menegakkan keadilan dalam kasus Munir akan menunjukkan komitmennya pada penghormatan HAM.
“Sebaliknya, jika kasus ini terus dibiarkan berlarut, maka pesan yang muncul adalah pembela HAM bisa dibunuh, dan pelakunya akan tetap bebas,” urainya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
