Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 September 2025 | 01.55 WIB

Respons Tuntutan 17+8, DPR Resmi Hapus Tunjangan Perumahan hingga Moratorium Kunker ke Luar Negeri

Ratusan massa aksi menggelar demonstrasi bertajuk Piknik Nasional Rakyat: Menagih 17+8 Tuntutan Rakyat di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (5/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com-Pimpinan DPR RI secara resmi akhirnya merespons aspirasi publik terkait tuntutan 17+8 yang disuarakan berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa dalam beberapa pekan terakhir. Salah satu langkah konkret yang diambil, yakni penghapusan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI, yang resmi diberlakukan sejak 31 Agustus 2025. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan parlemen dalam mendengarkan suara rakyat.

“Mulai tanggal 31 Agustus 2025, DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan. Ini adalah komitmen nyata kami menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Selain itu, DPR RI juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri sejak 1 September 2025. Moratorium tersebut berlaku bagi seluruh anggota DPR, kecuali dalam rangka menghadiri undangan resmi kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan. 

“Kami menghentikan sementara kegiatan kunjungan ke luar negeri. Hanya undangan kenegaraan yang tetap dijalankan, karena itu menyangkut hubungan antarnegara,” jelas Dasco.

Selain itu, DPR juga akan memangkas sejumlah fasilitas dan tunjangan anggota dewan. Pemangkasan itu mencakup biaya langganan, listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga biaya transportasi. 

“Kami sudah menyepakati adanya evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas anggota DPR, dan setelah evaluasi ini, beberapa pos akan dipangkas agar lebih efisien,” ujar Dasco.

Langkah tegas lainnya adalah terkait anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya. Mereka dipastikan tidak lagi menerima hak-hak keuangan yang sebelumnya diberikan. 

“Jika ada anggota DPR yang dinonaktifkan partainya, maka secara otomatis hak-hak keuangannya tidak lagi dibayarkan. Ini juga bagian dari penegasan agar tidak ada privilege yang tidak semestinya,” tutur Dasco.

Pernyataan ini disampaikan Pimpinan DPR RI, mengingat tenggat waktu 17+8 Tuntutam Rakyat jatuh pada hari ini. Hal ini setelah berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa atas kondisi negara belakangan ini. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore