Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 03.16 WIB

Dasco Tegaskan Tunjangan Rumah Anggota DPR Sudah Disetop Sejak 30 Agustus 2025

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad disela Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad disela Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta untuk anggota DPR resmi dihentikan sejak 30 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah muncul desakan dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025.

“Pertama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan anggota dewan dan khusus untuk tunjangan perumahan dihentikan terhitung sejak 30 Agustus 2025,” kata Dasco saat menerima aspirasi mahasiswa di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).

Selain pencabutan tunjangan rumah, pimpinan DPR juga memutuskan moratorium perjalanan dinas luar negeri bagi seluruh anggota dewan.

“Kami dalam waktu yang singkat-singkatnya akan melakukan evaluasi-evaluasi menyeluruh baik terhadap tunjangan maupun keterbukaan kegiatan DPR,” jelasnya.

Tuntutan tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, DPR, TNI, Polri, hingga partai politik. Isinya antara lain reformasi DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, pembebasan seluruh demonstran yang ditahan, serta pembentukan tim investigasi independen kasus kekerasan aparat. 

“Kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore