Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 September 2025 | 19.56 WIB

Update Proses Hukum 7 Brimob Yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Polri Temukan Pelanggaran Berat Dilakukan Perwira Polisi

Begini tampang pelaku yang menabrakkan mobil taktis Brimob ke pengemudi ojek online (Ojol) Bernama Affan Kurniawan. (Instagram @divisipropampolri) - Image

Begini tampang pelaku yang menabrakkan mobil taktis Brimob ke pengemudi ojek online (Ojol) Bernama Affan Kurniawan. (Instagram @divisipropampolri)

JawaPos.com - Divisi Propam Polri telah memeriksa 7 personel Korps Brimob Pol yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan pada Kamis pekan lalu (28/8). Hasilnya 2 melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan 5 orang kategori sedang. 

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan hal itu kepada awak media di Jakarta pada Senin (1/9). Dia menyatakan bahwa pemeriksaan 7 personel Brimob tersebut berlangsung secara intensif sejak insiden tragis yang menimpa Affan terjadi. 

Rangkaian pemeriksaan terduga pelanggar kode etik dan saksi-saksi sudah dilaksanakan. Termasuk pemeriksaan keluarga korban. Selain itu, Divisi Propam telah melakukan analisa terhadap foto dan video insiden tragis tersebut dan telah melakukan analisa dokumen visum atas nama korban. 

”Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kami dapat dikategorikan ada dua kategori (pelanggaran kode etik).  Yang pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan oleh: Kompol K (sebelumnya disebut Kompol C), jabatannya danyon Resimen 4 Korbrimob Polri,” terang Agus. 

Kompol K adalah perwira Polri yang duduk tepat di sebelah kiri sopir kendaraan taktis (rantis). Kemudian orang kedua yang melakukan pelanggaran kode etik kategori berat  adalah Bripka R. Sehari-hari dia bertugas di Brimob Polda Metro Jaya sebagai sopir rantis dengan nomor dinas kepolisian 17713-VII. 

Sementara itu, para pelanggar kode etik kategori sedang terdiri atas Aipda MR, yang bertugas sebagai personel  Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Briptu D personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Bripda M personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Bharaka J personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka YD  personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya.  

”Kelima anggota tersebut melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” terang Agus. 

Rantis yang dikemudikan dan ditumpangi oleh 7 personel Korps Brimob Polri tersebut viral di media sosial. Rekaman insiden tragis yang dialami oleh Affan pun terekam jelas dari berbagai posisi. Akibat insiden itu, Affan kehilangan nyawa dan kini sudah dimakamkan oleh pihak keluarga. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore