Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Agustus 2025 | 23.26 WIB

Ayah Affan Kurniawan Sebut Hukum Harus Tegak, Jangan Semua Polisi Jadi Korban!

Erlina (kiri) dan Zulkifli, ayah dan ibu Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas usai dilindas rantis Brimob. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com-Kasus tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, usai dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditingalkan. Ayah Affan, Zulkifli, dengan tegas meminta keadilan ditegakkan.

Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat menggugat hukum, namun ia hanya ingin keadilan ditegakkan bagi anaknya.

"Betul (tidak ngajuin gugatan hukum), cuma kami meminta cuma rasa keadilan aja, yang berbuat aja. Tidak semua polisi harus jadi korbannya," ujar Zulkifli.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan telah menemui keluarga Affan pada Kamis malam. Dalam pertemuan itu, Listyo memberikan pilihan langkah hukum yang bisa ditempuh keluarga.

"Kalau masalah pesan yaitu ada, kalau dibilang, cuma dia (Kapolri) bilang 'Ya bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya' itu aja dibilang," jelas Zulkifli.

Lebih lanjut, ia menyebut Kapolri berjanji akan mengusut kasus kematian putranya.
"Janji akan mengusut, seperti itu," tambahnya.

Affan Kurniawan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, usai peristiwa tragis Kamis malam (28/8). Kepergiannya meninggalkan luka mendalam, terutama bagi keluarga dan rekan seprofesinya sesama ojek online.

Tujuh Polisi Terbukti Langgar Etik

Propam Polri bergerak cepat menangani kasus ini. Tujuh anggota Brimob yang terlibat langsung telah diamankan dan diperiksa.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap bahwa hasil pemeriksaan awal menyatakan ketujuhnya terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim.

Ia menegaskan, kasus ini akan diusut tuntas. Saat ini, tujuh anggota Brimob tersebut sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sambil menunggu proses lebih lanjut. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore