Ilustrasi dari media gaya hidup yang menunjukkan sistem antrean paspor online (Dok. Lazone.id)
JawaPos.com - Memiliki paspor merupakan langkah pertama sebelum seseorang bisa bepergian ke luar negeri, baik untuk liburan, pendidikan, maupun pekerjaan.
Di Indonesia, dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Menurut laman resmi imigrasi.go.id, paspor berfungsi sebagai dokumen perjalanan sekaligus identitas resmi yang berlaku di luar negeri.
Untuk membuat paspor, masyarakat dapat memilih dua cara yaitu datang langsung ke kantor imigrasi atau menggunakan aplikasi M-Paspor.
Aplikasi ini diluncurkan untuk mempermudah proses, karena pemohon dapat mengunggah dokumen terlebih dahulu secara digital. Seperti dijelaskan oleh akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi, inovasi ini mempersingkat antrean manual di kantor imigrasi.
Dokumen yang perlu dipersiapkan tidak rumit. Untuk paspor biasa, Warga Negara Indonesia cukup menyiapkan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran atau ijazah, serta dokumen tambahan jika diperlukan.
Bagi anak-anak, biasanya diminta tambahan KTP orang tua. Prosedur ini disampaikan langsung dalam laman informasi publik Imigrasi, sehingga pemohon tidak perlu bingung dengan berkas yang dibutuhkan.
Setelah dokumen lengkap, pemohon harus melakukan pendaftaran antrean online melalui aplikasi M-Paspor. Menurut penjelasan di akun resmi X @imigrasiRI, antrean online diberlakukan untuk menghindari calo dan praktik perantara yang merugikan masyarakat. Sistem ini memastikan antrean lebih transparan dan terkontrol.
Ketika tiba di kantor imigrasi sesuai jadwal, pemohon akan melalui proses verifikasi dokumen, pengambilan foto biometrik, dan wawancara singkat. Proses ini tidak memakan waktu lama, biasanya hanya sekitar 15–30 menit jika dokumen sudah benar.
Petugas imigrasi bahkan menyebutkan dalam unggahan resmi TikTok @imigrasiRI bahwa wawancara hanya bertujuan memastikan kebenaran data, bukan untuk menguji kemampuan bahasa asing.
Lama waktu penerbitan paspor juga cukup jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, paspor biasanya selesai dalam empat hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
Informasi ini juga ditegaskan oleh International Organization for Migration (IOM), bahwa standar pelayanan paspor di Indonesia relatif cepat dibandingkan beberapa negara Asia lainnya.
Untuk biaya, paspor biasa dengan 48 halaman dikenakan tarif Rp 350.000, sedangkan paspor elektronik (e-passport) sebesar Rp 650.000. Informasi tarif resmi ini dapat dilihat dalam laman PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kemenkumham.
Perbedaan biaya terletak pada chip elektronik yang disematkan pada e-passport, sehingga lebih aman untuk digunakan di negara-negara yang menerapkan sistem autogate.
Selain layanan reguler, Direktorat Jenderal Imigrasi juga membuka opsi layanan percepatan. Jika pemohon membutuhkan paspor dalam waktu mendesak, proses bisa dipersingkat menjadi hanya satu hari kerja dengan membayar tambahan biaya Rp 1.000.000.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
