
Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) di dampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto mengakui korupsi menjadi masalah terbesar bangsa Indonesia. Hal itu dia sampaikan saat memberikan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Jumat (15/8).
Prabowo mengatakan bahwa dalam suatu negara modern perlu adanya pengawasan. Perlu ada transparansi dalam menjalankan kekuasaan.
"Kita paham sejarah umat manusia: Jika kekuasaan yang tidak diawasi maka ia akan korup. Kekuasaan yang absolut akan korup secara absolut," katanya.
"Kita paham bahwa korupsi adalah masalah terbesar bangsa kita," lanjut Prabowo.
Dia menyebut, perilaku korupsi bisa ditemui di setiap eselon birokrasi, di setiap institusi dan organisasi pemerintahan. "Perilaku korup ada di BUMN-BUMN kita, ada di BUMD-BUMD kita. Ini bukan fakta yang harus kita tutup-tutupi," kata Presiden yang baru saja memberikan pengampunan berupa abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto ini.
Prabowo juga menyadari, setelah 299 hari memimpin pemerintahan eksekutif, ia semakin mengetahui begitu besar tantangan bangsa Indonesia. "Seberapa besar penyelewengan yang ada di pemerintahan kita. Hal ini tidak baik, tapi harus saya laporkan kepada para wakil-wakil rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR 2025, Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga menyinggung persoalan korupsi. Akan tetapi menariknya, dari dokumen pidato setebal 20 halaman, kata 'korupsi' hanya tiga kali muncul dalam pidato Muzani.
Terkait hal ini, Muzani mengawali dengan menyebut bahwa peringatan kemerdekaan bukan sekadar seremoni. Peringatan ini menjadi ruang refleksi dan evaluasi moral-konstitusional.
"MPR mengajak semua elemen bangsa meneguhkan kembali komitmen terhadap agenda pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dan TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001," tuturnya.
"MPR mengapresiasi upaya yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh pemerintah dalam menindak kasus-kasus korupsi melalui aparat penegak hukum yang semakin tegas. Ini langkah awal yang patut didukung secara konsisten oleh semua pihak," lanjut Muzani.
"Sebab korupsi bukanlah sekadar kejahatan hukum atau finansial. Ia adalah pengkhianatan terhadap ruh kemerdekaan dan demokrasi. Ia merusak legitimasi negara dan menghancurkan harapan generasi masa depan. Ia menodai ruh kebangsaan kita sendiri".

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
