
Kepala BKN Zudan Arif melakukan monitoring pelaksanaan Seleksi Kompetensi (Selkom) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 yang masih berlangsung. (Humas BKN).
JawaPos.com - Fenomena para istri yang baru diangkat menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapat sorotan dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perlawanan (BP4). Para istri yang mengajukan gugatan cerai disarankan berkonsultasi dahulu di KUA sebelum benar-benar mengajukan gugata cerai ke Pengadilan Agama (PA).
Sekretaris Jenderal BP4 Anwar Saadi mengatakan, munculnya fenomena istri-istri mengajukan gugatan cerai bisa dilihat dari banyak sisi. Di antaranya kesadaran bagi kaum perempuan untuk mempertahankan haknya yang selama ini dikesampingkan oleh suami. "Sisi berikutnya, peristiwa ini biasanya sudah ada bahan pemicunya," kata Anwar di Jakarta (12/8)
Misalnya kepentingan para pihak, dalam hal ini suami dan istri tidak terpenuhi. Termasuk juga dari kepentingan ekonomi keluarga juga tidak terpenuhi. Jadi ketika ada momen yang dinilai pas, seperti diterima jadi PPPK, muncul keputusan mengakhiri hubungan rumah tangga.
"Seharusnya bagi pasangan yang sudah ada tanda-tanda masalah atau ketidakharmonisan, bisa langsung berkonsultasi," tuturnya. Pasangan bisa mencari orang yang tepat sebagai penengah sekaligus mencarikan jalan keluarnya. Dia mengatakan BP4 yang tersebar sampai di tingkat KUA, bisa memberikan layanan pendampingan atau konseling. Sehingga rumah tangga tetap bisa dipertahankan.
Menurut Anwar perceraian bisa menimbulkan banyak dampak negatif. Termasuk kepada anak-anak. Pada anak-anak yang orangtuanya berpisah, berpotensi tidak mendapatkan kasih sayang yang utuh. Layaknya di keluarga dengan ayah dan ibu komplit. Maka dia menegaskan keputusan cerai harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara terkait fenomena gugatan cerai yang diajukan sejumlah perempuan yang baru diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia menyebut, pihaknya tengah menelusuri isu tersebut. "Ini sedang kami dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (12/8).
Pendalaman ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya gugatan perceraian tersebut. Apakah betul lantaran diangkat menjadi PPPK atau ada masalah lain sebelumnya yang sudah terjadi dalam pernikahan mereka. Meski begitu, sejauh ini belum ada data resmi yang dimiliki BKN terkait jumlah abdi negara yang mengajukan gugaran perceraian tersebut. Saat ini, prosesnya masih berjalan.
Selanjutnya, ketika sudah didapatkan data-data dari pendalaman yang dilakukan, BKN akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai tindaklanjutnya. Termasuk, adanya pendampingan konseling bila diperlukan. “Akan kami kolaborasikan bersama pemda, korpri, hingga Kemenag,” ungkapnya. (wan/mia)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
