Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Agustus 2025 | 18.56 WIB

Para Istri yang Baru Jadi PPPK, Sebelum Ajukan Gugatan Cerai Disarankan Berkonsultasi ke KUA

Kepala BKN Zudan Arif melakukan monitoring pelaksanaan Seleksi Kompetensi (Selkom) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 yang masih berlangsung. (Humas BKN). - Image

Kepala BKN Zudan Arif melakukan monitoring pelaksanaan Seleksi Kompetensi (Selkom) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 yang masih berlangsung. (Humas BKN).

JawaPos.com - Fenomena para istri yang baru diangkat menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapat sorotan dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perlawanan (BP4). Para istri yang mengajukan gugatan cerai disarankan berkonsultasi dahulu di KUA sebelum benar-benar mengajukan gugata cerai ke Pengadilan Agama (PA).

Sekretaris Jenderal BP4 Anwar Saadi mengatakan, munculnya fenomena istri-istri mengajukan gugatan cerai bisa dilihat dari banyak sisi. Di antaranya kesadaran bagi kaum perempuan untuk mempertahankan haknya yang selama ini dikesampingkan oleh suami. "Sisi berikutnya, peristiwa ini biasanya sudah ada bahan pemicunya," kata Anwar di Jakarta (12/8)

Misalnya kepentingan para pihak, dalam hal ini suami dan istri tidak terpenuhi. Termasuk juga dari kepentingan ekonomi keluarga juga tidak terpenuhi. Jadi ketika ada momen yang dinilai pas, seperti diterima jadi PPPK, muncul keputusan mengakhiri hubungan rumah tangga. 

"Seharusnya bagi pasangan yang sudah ada tanda-tanda masalah atau ketidakharmonisan, bisa langsung berkonsultasi," tuturnya. Pasangan bisa mencari orang yang tepat sebagai penengah sekaligus mencarikan jalan keluarnya. Dia mengatakan BP4 yang tersebar sampai di tingkat KUA, bisa memberikan layanan pendampingan atau konseling. Sehingga rumah tangga tetap bisa dipertahankan. 

Menurut Anwar perceraian bisa menimbulkan banyak dampak negatif. Termasuk kepada anak-anak. Pada anak-anak yang orangtuanya berpisah, berpotensi tidak mendapatkan kasih sayang yang utuh. Layaknya di keluarga dengan ayah dan ibu komplit. Maka dia menegaskan keputusan cerai harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara terkait fenomena gugatan cerai yang diajukan sejumlah perempuan yang baru diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia menyebut, pihaknya tengah menelusuri  isu tersebut. "Ini sedang kami dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (12/8).

Pendalaman ini untuk mengetahui faktor penyebab  terjadinya gugatan perceraian tersebut. Apakah betul lantaran diangkat menjadi PPPK atau ada masalah lain sebelumnya yang sudah terjadi dalam pernikahan mereka. Meski begitu, sejauh ini belum ada data resmi yang dimiliki BKN terkait jumlah abdi negara yang mengajukan gugaran perceraian tersebut. Saat ini, prosesnya masih berjalan. 

Selanjutnya, ketika sudah didapatkan data-data dari pendalaman yang dilakukan, BKN akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai tindaklanjutnya. Termasuk, adanya pendampingan konseling bila diperlukan. “Akan kami kolaborasikan bersama pemda, korpri, hingga Kemenag,” ungkapnya. (wan/mia)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore