Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Agustus 2025 | 00.36 WIB

Cegah Sengketa Tanah, Kementerian ATR/BPN Luncurkan GEMAPATAS Serentak di 23 Kabupaten/Kota

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota. (Istimewa). - Image

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota. (Istimewa).

JawaPos.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota tersebar di Pulau Jawa dan luar Jawa pada Kamis, 7 Agustus 2025.

GEMAPATAS merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Lokasi pencanangan GEMAPATAS Tahun 2025 di Jawa Timur, antaranya Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan.

Kementerian ATR/BPN menegaskan gerakan ini bukan sekadar seremonial, melainkan ajakan konkret untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patok batas demi mencegah konflik, tumpang tindih, maupun sengketa tanah di kemudian hari.

Kegiatan seremonial GEMAPATAS di Provinsi Jawa Timur diadakan di Desa Baturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur bersama Bupati Kabupaten Malang dan Forkopimda, Ketua IPPAT Pengurus Wilayah Jawa Timur, Camat Ngantang dan Kepala Desa Se-Kecamatan Ngantang. Sebanyak kurang lebih 1,4juta patok diseluruh Jawa Timur akan terpasang serentak pada hari ini.

“Ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam memberikan layanan terbaik dan menciptakan ekosistem pertanahan yang adil dan transparan. Bagi masyarakat yang belum memasang patok atau ingin memastikan batas tanahnya, BPN terus membuka pintu konsultasi dan pendampingan. Jangan ragu, karena tanah yang berpatok jelas adalah investasi masa depan yang aman.”ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri.

Slogan "Pasang Patok, Anti Caplok, Anti Cekcok!" bukan lagi sekadar semboyan, melainkan ajakan agar masyarakat mengambil peran dalam menjaga hak atas tanahnya. Kita mulai dari hal paling sederhana: memasang tanda batas. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore