
Jumpa pers LMKN. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meluruskan pemberitaan yang sempat simpang siur soal penggunaan lagu Indonesia Raya di acara komersial harus membayar royalti
Dalam klarifikasinya, lagu kebangsaan Indonesia Raya ternyata tidak perlu membayar royalti sebab lagu tersebut telah berstatus sebagai public domain karena masa berlaku royaltinya sudah habis.
"Lagu Indonesia Raya sudah berstatus public domain. Meski hak ekonomi tidak ada, tetap harus ditulis karya W.R. Supratman sebagai hak moral,” kata Yessi Kurniawan selaku Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, dalam keterangan tertulis diterima JawaPos.com dari Ikke Nurjanah, Kamis (7/8).
Dengan demikian, siapapun bebas menyanyikan lagu Indonesia Raya tanpa perlu takut atau khawatir bakal dikenakan pembayaran royalti di acara komersial.
Menurut Yessi, lagu Indonesia berstatus public domain dengan mengacu pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi, “Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan: (d.) lagu atau musik dengan atau tanpa teks, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya”.
Wage Rudolf Soepratman atau W.R. Supratman lahir pada 9 Maret 1903 dan meninggal dunia pada 17 Agustus 1938. Dia merupakan seorang guru, wartawan, komponis, dan pencipta lagu Indonesia Raya.
Dengan mengacu pada UU Hak Cipta dimana karya cipta memiliki royalti seumur hidup dan ditambah 70 tahun setelah meninggal untuk ahli waris. Ahli waris hanya berhak mendapatkan royalti lagu Indonesia Raya sampai dengan tahun 2009.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
