
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus suap, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, Megawati merasa kecewa dengan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto usai terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto pada akhirnya dibebaskan dari penjara setelah ia mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa publik sudah memahami jalannya proses hukum yang telah dilakukan lembaga antirasuah.
Menurut dia, meski Hasto diberi amnesti oleh Presiden Prabowo, kasus hukumnya tetap tidak terhapus. “Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami dari perjalanan perkara ini ya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (5/8).
Menurut dia, proses hukum terhadap Hasto telah melewati berbagai tahap yang dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Ia menekankan, dari awal penyelidikan hingga proses penuntutan, semua aspek baik formil maupun material sudah diuji dalam proses peradilan.
“Bahwa dari proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK baik aspek formil maupun materialnya semuanya sudah diuji,” ujarnya.
Budi menambahkan, uji proses tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat pengadilan, tetapi juga melalui mekanisme etik.
“Baik di pra-peradilan maupun oleh dewas ya, secara etik semuanya dinyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK sudah tepat,” tegasnya.
Dalam persidangan, kata Budi, majelis hakim juga telah memutuskan bahwa Hasto terbukti bersalah. Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.
Sementara terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo, Budi menilai hal tersebut tidak mengubah fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
“Hal ini tentu sesuai dengan istilah amnesti ya. Amnesti itu kan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan,” cetusnya.
Ia menegaskan, amar putusan hakim yang menyatakan Hasto bersalah tetap berlaku dari sisi fakta, meskipun hukumannya dihapuskan.
“Jadi tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah. Hakim juga menyatakan demikian. Namun memang atas tindakan tersebut kemudian diberikan pengampunan. Jadi yang hilang itu hukumannya, bukan tindakan yang dilakukan kalau tindakannya terbukti,” tegasnya.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
