
mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberi abolisi kepada Tom Lembong. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurut dia, seluruh proses usulan dilakukan langsung oleh Kementerian Hukum dengan pertimbangan demi kepentingan bangsa.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Hasto baru saja divonis 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula.
Supratman menekankan, dasar utama dari pemberian amnesti maupun abolisi adalah demi kepentingan nasional.
"Nah, karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI," tegasnya.
Supratman menambahkan, selain demi kepentingan negara, pertimbangan lain yang tak kalah penting dalam rangka menjaga stabilitas dan semangat kebangsaan di tengah masyarakat.
"Jadi itu yang itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia, jadi itu," jelasnya.
Ia mengklaim, pengajuan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong disertai dengan catatan kontribusi masing-masing tokoh bangsa.
"Yang kami ajukan kepada Bapak Presiden tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya, punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," ujar Supratman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi atau pengampunan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Sementara, amnesti diusulkan kepada tedakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ucap Dasco saat menggelar konferensi pers.
Selain itu, Dasco mengungkapkan Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
