
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (dok. Kementerian ATR)
JawaPos.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan tanah yang telah diberi hak namun dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun berpotensi disita oleh negara.
Hal ini merujuk pada aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
"PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan Pasal 9 itu mengatakan bahwa tanah setelah mendapatkan hak atas tanah baik itu HGB atau HGU 2 tahun tidak dimanfaatkan dan diyagunakan maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut sebagai objek tanah telantar, bahasanya dapat," kata Nusron sebagaimana dikutip Kamis (31/7).
Meskipun bersifat opsional, Nusron menyebut pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik penelantaran tanah, terutama di tengah tingginya kebutuhan lahan untuk pertanian, perumahan rakyat, dan investasi.
Namun, ia juga menegaskan bahwa proses untuk menetapkan tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara instan dan membutuhkan sejumlah tahapan yang cukup panjang.
"Menurut PP tersebut proses untuk menetapkan tanah terlantar butuh waktu. Waktu pertama adalah evaluasi, kedua pemberitahuan. Pemberitahuan punya waktu 180 hari. Setelah itu dikasih Surat Pemberitahuan (SP) selama 90 hari, setelah itu dikasih lagi SP kedua selama 60 hari, abis itu dikasih SP lagi selama 45 hari," jelas Nusron.
Prosedur tersebut, lanjut Nusron, merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan. Ia memastikan, Pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pemilik hak tanah untuk memanfaatkan lahannya sebelum statusnya berubah menjadi telantar.
"Proses waktu itu butuh waktu 580 hari," pungkasnya.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
