
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (dok. Kementerian ATR)
JawaPos.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan tanah yang telah diberi hak namun dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun berpotensi disita oleh negara.
Hal ini merujuk pada aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
"PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan Pasal 9 itu mengatakan bahwa tanah setelah mendapatkan hak atas tanah baik itu HGB atau HGU 2 tahun tidak dimanfaatkan dan diyagunakan maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut sebagai objek tanah telantar, bahasanya dapat," kata Nusron sebagaimana dikutip Kamis (31/7).
Meskipun bersifat opsional, Nusron menyebut pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik penelantaran tanah, terutama di tengah tingginya kebutuhan lahan untuk pertanian, perumahan rakyat, dan investasi.
Namun, ia juga menegaskan bahwa proses untuk menetapkan tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara instan dan membutuhkan sejumlah tahapan yang cukup panjang.
"Menurut PP tersebut proses untuk menetapkan tanah terlantar butuh waktu. Waktu pertama adalah evaluasi, kedua pemberitahuan. Pemberitahuan punya waktu 180 hari. Setelah itu dikasih Surat Pemberitahuan (SP) selama 90 hari, setelah itu dikasih lagi SP kedua selama 60 hari, abis itu dikasih SP lagi selama 45 hari," jelas Nusron.
Prosedur tersebut, lanjut Nusron, merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan. Ia memastikan, Pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pemilik hak tanah untuk memanfaatkan lahannya sebelum statusnya berubah menjadi telantar.
"Proses waktu itu butuh waktu 580 hari," pungkasnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
