Penandatangaan PT Permodalan Nasional Madani dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia rterkait penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (Istimewa)
JawaPos.com - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Menara PNM, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kerja sama antara PNM dan JAM DATUN ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara BUMN dan institusi penegak hukum. PNM memandang bahwa kolaborasi ini penting untuk merespons kompleksitas hukum yang menyertai dinamika sektor pembiayaan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebagai perusahaan yang fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan prasejahtera, PNM hingga kini telah melayani 22,4 juta nasabah program PNM Mekaar yang tersebar di 36 provinsi dan 6.165 kecamatan. Melalui 58 cabang, 641 unit ULaMM, dan 3.973 unit PNM Mekaar, PNM menyediakan akses tidak hanya pada pembiayaan, tetapi juga pendampingan usaha berbasis pengetahuan dan jejaring sosial.
JAM DATUN Kejaksaan Agung, Prof (HC) Dr. R. Narendra Jatna, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk kepercayaan sekaligus komitmen bersama. “Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, namun bagian dari upaya memperkuat tata kelola, kepatuhan, dan perlindungan hukum secara menyeluruh bagi PT PNM,” ujar Narendra.
Lebih lanjut, JAM DATUN menegaskan bahwa PKS ini diharapkan dapat memperkuat fondasi kelembagaan PNM. “Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan strategis PNM, sekaligus meningkatkan pemahaman atas prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis,” imbuhnya.
Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi menyampaikan bahwa "Saya mewakili seluruh keluarga besar PNM mengucapkan terima kasih bahwa perjalanan kerja sama kita (PNM dan JAM DATUN) mempermudah kami dalam melaksanakan tugas dan amakah kami mendorong perekonomian masyarakat" Ujar Arief.
Arief menambahkan bahwa kerja sama ini memiliki potensi besar untuk memberikan dampak nyata di lapangan. "Salah satu bentuk kerja sama yang bisa dijalankan bersama antara PNM dan JAM DATUN adalah sosialisasi hukum kepada masyarakat prasejahtera. Saat ini, kami memiliki 15,8 juta nasabah aktif yang tergabung dalam 920 ribu kelompok. Ini bisa menjadi peluang sinergi dengan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Paling tidak kami ada 451 Kabupaten/Kota mulai memberikan sosialisasi tentang pemahaman hukum dan bagaimana bertindak sebagai subyek dan objek hukum" imbuhnya.
Penandatanganan PKS antara PNM dan JAM DATUN menjadi bukti bahwa kerja sama ini tidak hanya berkaitan dengan aspek operasional, tetapi juga mencakup keberlanjutan dan perlindungan hukum dalam ekosistem pemberdayaan. PNM berkomitmen menjadikan kolaborasi ini sebagai fondasi penguatan tata kelola dan keberlanjutan program, guna menjangkau lebih banyak masyarakat prasejahtera menuju kemandirian ekonomi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
