
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Humas Kementerian Komdigi)
JawaPos.com - Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan urgensi perlindungan anak di ranah digital.
Dia menyoroti kembali prinsip-prinsip kunci yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), termasuk konsep klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko dan kategori usia pengguna.
Meutya mengungkapkan kekhawatiran terhadap meningkatnya potensi bahaya yang mengintai anak-anak saat berselancar di internet dan media sosial.
Menurutnya, tidak semua platform digital cocok diakses oleh anak secara bebas karena adanya konten-konten yang berpotensi membahayakan kesehatan mental dan keselamatan mereka.
“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” kata Meutya di Jakarta, dikutip Jumat (25/7).
Dalam PP Tunas, setiap platform digital diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya, sehingga batas usia pengguna pun bervariasi.
“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” jelasnya.
Meutya menegaskan bahwa platform dengan konten berisiko tinggi, seperti pornografi, kekerasan, atau yang rawan memicu perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat untuk mencegah dampak negatif terhadap anak.
Lebih lanjut, ia merinci pengelompokan usia anak dalam mengakses platform digital sebagai berikut:
1. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang benar-benar aman, seperti situs pendidikan dan konten anak.
2. Usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses platform dengan tingkat risiko rendah hingga sedang.
3. Anak berusia 16 hingga 17 tahun dapat mengakses platform dengan risiko tinggi, namun harus dalam pengawasan orang tua.
4. Sementara itu, usia 18 tahun ke atas diperbolehkan mengakses seluruh jenis platform secara mandiri.
Menurut Meutya, PP Tunas menjadi landasan penting untuk membangun lingkungan digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak. Peraturan ini juga berfungsi sebagai alat untuk melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia, sekaligus meminimalkan risiko kecanduan digital.
Namun, ia menekankan bahwa perlindungan anak di dunia maya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari orang tua, masyarakat, hingga anak-anak itu sendiri.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
