
Satgas Pangan Polri menunjukkan sampel beras premium dan medium yang diduga melanggar aturan dalam peredarannya. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menggunakan beberapa pasal pidana dalam kasus beras oplosan.
Bukan hanya menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan konsumen, aparat kepolisian juga menjerat para pelaku dengan pasal dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf pada Kamis (24/7). Dia menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polri harus memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang.
Dia menyebut para produsen yang menjual beras tidak sesuai dengan standar dan mutu pada label kemasan telah melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
”Ancaman hukuman pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman UU TPPU yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” kata Helfi.
Setelah menaikkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, selanjutnya Satgas Pangan Polri akan memeriksa saksi-saksi dari pihak korporasi. Persisnya produsen beras yang produksi merk tersebut tidak sesuai dengan standar mutu.
”Melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merk-merk lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran. Melakukan tracing asset atas hasil kejahatan tindak pidana asal yang tadi kami sampaikan,” jelasnya.
Selain itu, Satgas Pangan Polri akan melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras maupun komoditi lain yang tidak sesuai dengan mutu.
”Kepada pelaku usaha, kami tegaskan untuk tidak melakukan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan pelanggar ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan segan-segan menindak dengan tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha,” ujarnya.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
