
Para tersangka kasus dugaan korupsi Sritex digelandang oleh petugas Kejagung ke dalam mobil tahanan. (Puspenkum Kejagung)
JawaPos.com-Sebanyak 8 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, 1 di antara 8 tersangka itu menjadi tahanan kota dengan alasan sakit.
Tersangka yang menjadi tahanan kota berinisial YR. Dia merupakan direktur utama (dirut) bank daerah di Jawa Barat (Jabar) pada periode 2019-Maret 2025.
Selain terseret kasus Sritex, YR juga sudah menjadi tersangka dalam kasus lainnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Tersangka YR dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan karena alasan kesehatan,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.
Lain dengan YR, 7 tersangka lain langsung digelandang ke dalam tahanan. Tersangka AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, tersangka BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank Daerah di Jabar periode 2019-2023, dan tersangka PS selaku Direktur Teknologi Operasional Bank Daerah di Jakarta periode 2015-2021 ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Sementara tersangka SP selaku Direktur Utama Bank Daerah di Jateng Periode 2014-2023, tersangka PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah di Jateng Periode 2017-2020, dan tersangka SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Daerah di Jateng Periode 2018-2020, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sisanya, tersangka BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank Daerah di Jakarta Periode 2019-2022, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan Kejagung, perbuatan para tersangka yang memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028. Angka pasti kerugian keuangan negara tersebut kini tengah dalam proses penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Adapun pasal yang disangkakan terhadap 8 orang tersangka yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Nurcahyo Jungkung Madyo.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
