Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Juli 2025 | 06.10 WIB

KPK Kaji Aturan Tahanan Tak Pakai Masker dan Penutup Wajah, Pegiat Antikorupsi Dukung Penuh

Ilustrasi tahanan KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi tahanan KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com-Larangan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan masker atau penutup wajah mendapat dukungan dari para pegiat antikorupsi. Mereka mendorong Lembaga Antirasuah segera menerapkan aturan tersebut. 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Karena itu, tahanan dan pelaku korupsi harus ditunjukkan kepada publik secara terbuka. 

”Sebagai efek jera dan juga sanksi sosial, maka ketika ditangkap dan ditahan, ataupun dikeluarkan, berpindah dari tahanan, mau diperiksa KPK, ya harus dalam keadaan bisa dilihat masyarakat. Artinya terbuka orangnya, tidak pakai topeng, tidak pakai masker,” terang Boyamin.

”Saya mengharapkan KPK tegas dalam memperlakukan tahanan atau orang yang ditangkap segala macam ya sudah. Kalau ini kan sudah pada posisi yang terbuka begitu, penyidikannya terbuka, diumumkan tersangkanya ya otomatis dilarang untuk pakai masker dan pakai segala sesuatunya untuk menutupi wajah,” kata Boyamin Saiman.

Tidak hanya Boyamin, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menyuarakan hal yang sama. Dia menyatakan bahwa aturan yang tengah digodok oleh KPK harus segera diterapkan. Dia mendukung penuh KPK menunjukkan secara terbuka para pelaku korupsi.

”Secepatnya saja diterapkan,” kata dia singkat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore