Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 00.15 WIB

MK Respons Masifnya Kritik Putusan Pemisahan Pemilu: Kami Tunggu Kewenangan DPR untuk Tindaklanjuti

Iluatrasi MK. - Image

Iluatrasi MK.

JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) merespons berbagai kritikan publik terkait putusan yang memisahkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah pada 2029. MK menegaskan, pihaknya kini hanya menunggu langkah lanjutan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemegang kewenangan legislasi untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).

Heru menegaskan, MK bekerja berdasarkan prinsip konstitusional dan tidak bisa melampaui batas kewenangannya. Setelah putusan dibacakan, pelaksanaan teknis di lapangan dan penyesuaian regulasi bukan lagi tanggung jawab MK, melainkan domain lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu.

"Karena ini rapat anggaran tentu enggak ada kaitannya," ujar Heru.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati segala dinamika yang berkembang di DPR dan masyarakat, namun tetap memposisikan MK sebagai lembaga yudisial yang netral. Heru menekankan, setiap kritik publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi. 

"Kami memahami bahwa masyarakat punya berbagai pandangan, itu sehat untuk demokrasi. Tapi MK sudah menjalankan tugasnya sesuai konstitusi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, putusan MK yang memisahkan antara pemilu legislatif dan pemilu presiden telah menuai reaksi beragam, mulai dari kritik keras hingga dukungan. Sejumlah pihak menilai keputusan itu dapat memicu perubahan besar dalam sistem pemilu nasional yang selama ini telah berjalan serentak sejak 2019.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore