
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan keterangan kepada awak media soal rekrutmen TNI AD. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com).
JawaPos.com - TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda mengelola tanah Lapangan Blang Padang di Kota Banda Aceh. Di atas tanah tersebut, Angkatan Darat memasang plang sesuai dengan otoritas yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mabes TNI AD (Mabesad) pun menjelaskan kronologi rinci sejak awal hingga mereka mendapat otoritas tersebut.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pada 1945 Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang menjadi cikal-bakal TNI menggunakan tanah Lapangan Blang Padang sebagai tempat pemusatan pasukan BKR. Selang 5 tahun, pada 1950 Pemerintah Belanda lewat KNIL menyerahkan seluruh sarana prasarana di atas tanah itu kepada militer Indonesia.
Wahyu memastikan bahwa Angkatan Darat masih menyimpan beberapa dokumen berkaitan dengan hal itu. Beranjak dari 1950, melalui beberapa tahapan administrasi yang berjalan, menteri keuangan sebagai pengelola barang mengeluarkan surat keputusan bernomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 pada 24 Agustus 2021 lalu.
”Tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan yang kemudian tentu status Kemhan adalah sebagai pengguna barang,” terang Wahyu.
Dari surat keputusan tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyerahkan pengelolaan tanah Lapangan Blang Padang di Kota Banda Aceh kepada TNI AD. Oleh Kemhan, TNI AD diberi otoritas sebagai kuasa pengguna barang. Sejak saat itu, mereka merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti upacara, sarana olahraga prajurit, dan tempat olahraga masyarakat.
Wahyu menyebut, Kodam Iskandar Muda sebagai kepanjangan tangan TNI AD ada dalam pengelolaan tanah Lapangan Blang Padang juga menjadikan lahan itu sebagai fasilitas umum yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan. Termasuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh.
Karena itu, TNI AD memastikan bahwa mereka tidak mempersoalkan bila Pemda Aceh mengelola tanah Lapangan Blang Padang. Namun, Angkatan Darat ingin pengelolaan tersebut dilakukan melalui prosedur yang tepat. Khususnya berkaitan dengan izin dari Pemerintah Pusat yang turun melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemhan.
”Apabila pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
