
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan keterangan kepada awak media soal rekrutmen TNI AD. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com).
JawaPos.com - TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda mengelola tanah Lapangan Blang Padang di Kota Banda Aceh. Di atas tanah tersebut, Angkatan Darat memasang plang sesuai dengan otoritas yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mabes TNI AD (Mabesad) pun menjelaskan kronologi rinci sejak awal hingga mereka mendapat otoritas tersebut.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pada 1945 Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang menjadi cikal-bakal TNI menggunakan tanah Lapangan Blang Padang sebagai tempat pemusatan pasukan BKR. Selang 5 tahun, pada 1950 Pemerintah Belanda lewat KNIL menyerahkan seluruh sarana prasarana di atas tanah itu kepada militer Indonesia.
Wahyu memastikan bahwa Angkatan Darat masih menyimpan beberapa dokumen berkaitan dengan hal itu. Beranjak dari 1950, melalui beberapa tahapan administrasi yang berjalan, menteri keuangan sebagai pengelola barang mengeluarkan surat keputusan bernomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 pada 24 Agustus 2021 lalu.
”Tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan yang kemudian tentu status Kemhan adalah sebagai pengguna barang,” terang Wahyu.
Dari surat keputusan tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyerahkan pengelolaan tanah Lapangan Blang Padang di Kota Banda Aceh kepada TNI AD. Oleh Kemhan, TNI AD diberi otoritas sebagai kuasa pengguna barang. Sejak saat itu, mereka merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti upacara, sarana olahraga prajurit, dan tempat olahraga masyarakat.
Wahyu menyebut, Kodam Iskandar Muda sebagai kepanjangan tangan TNI AD ada dalam pengelolaan tanah Lapangan Blang Padang juga menjadikan lahan itu sebagai fasilitas umum yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan. Termasuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh.
Karena itu, TNI AD memastikan bahwa mereka tidak mempersoalkan bila Pemda Aceh mengelola tanah Lapangan Blang Padang. Namun, Angkatan Darat ingin pengelolaan tersebut dilakukan melalui prosedur yang tepat. Khususnya berkaitan dengan izin dari Pemerintah Pusat yang turun melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemhan.
”Apabila pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
