
Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan PNS untuk WFA atau work from anywhere alias bekerja di mana saja dengan jam fleksibel.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi.
Bahkan, kata dia, fleksibilitas kerja PNS dapat menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.
"PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi," kata Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/6).
Lebih lanjut, Nanik mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja yang dimaksud adalah mencakup kerja di kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugasnya.
Meski begitu, Nanik memastikan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ungkap Nanik.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, berharap bahwa seluruh instansi pemerintah dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas.
Terlebih, memang kebijakan fleksibilitas kerja ini penerapannya memberi ruang dan keleluasaan bagi masing-masing instansi untuk menyesuaikannya.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," jelas Deny.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
