
Potret aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Istimewa)
JawaPos.com - Kegiatan tambang nikel di Raja Ampat terus menjadi sorotan. Pemerintah memetakan ada empat perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Salah satunya adalah PT Gag Nikel (GN). Perusahaan yang menambang di pulau Gag tersebut, saat ini selain dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), juga masuk dalam radar pengawasan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Kemenhut telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi).
Upaya itu akan dilanjutkan dengan pengawasan kepada dua perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) mengoperasikan tambang di kawasan hutan Raja Ampat. Kedua perusahaan itu adalah PT GN dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).
Berdasarkan data resmi dari Ditjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, sebelumnya pada 27 Mei sampai 2 Juni Tim Gakkum Kehutanan melakukan puldasi di lapangan untuk menindaklanjuti isu lingkungan di Raja Ampat.
Hasilnya, diketahui terdapat tiga perusahaan yang terindikasi mengoperasikan tambang di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Ketiganya adalah PT GN dan PT KSM yang telah memiliki PPKH. Kemudian ada PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang belum memiliki PPKH. Saat ini PT MRP masih dalam tahap eksplorasi.
Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap dua perusahaan yaitu PT. GN dan PT. KSM yang memiliki PPKH akan dilakukan pengawasan kehutanan. Tujuannya untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, sampai pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya.
Bahkan dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara terhadap PT MRP, tim di lapangan pada tanggal 4 Juni lalu telah menerbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
Diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dalam keterangan resminya, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa Kemenhut berkomitmen kuat melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.
"Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama," kata Dwi dalam keterangannya Senin (9/6) malam.
Dia menyampaikan bahwa Menhut Raja Juli Antoni telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Kemenhut untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berada di wilayah tersebut.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
