
Potret aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Istimewa)
JawaPos.com - Kegiatan tambang nikel di Raja Ampat terus menjadi sorotan. Pemerintah memetakan ada empat perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Salah satunya adalah PT Gag Nikel (GN). Perusahaan yang menambang di pulau Gag tersebut, saat ini selain dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), juga masuk dalam radar pengawasan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Kemenhut telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi).
Upaya itu akan dilanjutkan dengan pengawasan kepada dua perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) mengoperasikan tambang di kawasan hutan Raja Ampat. Kedua perusahaan itu adalah PT GN dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).
Berdasarkan data resmi dari Ditjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, sebelumnya pada 27 Mei sampai 2 Juni Tim Gakkum Kehutanan melakukan puldasi di lapangan untuk menindaklanjuti isu lingkungan di Raja Ampat.
Hasilnya, diketahui terdapat tiga perusahaan yang terindikasi mengoperasikan tambang di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Ketiganya adalah PT GN dan PT KSM yang telah memiliki PPKH. Kemudian ada PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang belum memiliki PPKH. Saat ini PT MRP masih dalam tahap eksplorasi.
Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap dua perusahaan yaitu PT. GN dan PT. KSM yang memiliki PPKH akan dilakukan pengawasan kehutanan. Tujuannya untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, sampai pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya.
Bahkan dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara terhadap PT MRP, tim di lapangan pada tanggal 4 Juni lalu telah menerbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
Diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dalam keterangan resminya, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa Kemenhut berkomitmen kuat melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.
"Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama," kata Dwi dalam keterangannya Senin (9/6) malam.
Dia menyampaikan bahwa Menhut Raja Juli Antoni telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Kemenhut untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berada di wilayah tersebut.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
