Wakil Presiden Gibran Rakabuming bersama Mentan Andi Amran Sulaiman dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bertemu petani di Desa Gempel, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jatim, Sabtu (24/5).
JawaPos.com - Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat ke DPR RI dan MPR RI untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Usulan pemakzulan itu merujuk pada tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai tidak sah dan cacat hukum.
Sekretariat Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio, menyampaikan surat tersebut telah dikirim ke DPR pada Senin (2/6). Surat itu ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Sudah (diterima). Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," kata Bimo kepada wartawan, Selasa (3/6).
Hal itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Ia membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Menurutnya, surat itu telah diteruskan ke Pimpinan DPR. "Benar, kami sudah terima," ucap Indra.
Indra menyampaikan, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Pimpinan DPR atas surat tersebut. Mengingat saat ini, para wakil rakyat di Parlemen tengah memasuki masa reses. "Sekarang DPR ini sedang reses," ujar Indra.
Dalam surat yang beredar, terdapat sejumlah poin yang disodorkan oleh Forum Purnawirawan sebagai dasar memakzulkan Gibran.
Salah satunya, karena anak dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu mendapat tiket lewat perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XII/2023.
Sementara dilihat dari laman resmi MK, telah menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 final dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
MK juga menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
Hal ini dibacakan ketika MK menolak permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan karenanya permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagaimana tertuang dalam laman resmi MKRI.
Ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Juga tidak bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia, yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
