
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melihat sejauh mana regulasi tersebut berpengaruh terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Kajian ini penting, mengingat peran BUMN yang strategis dan potensi praktik korupsi kerap terjadi di dalamnya.
"Sebagaimana kami sampaikan, KPK saat ini sedang melakukan kajian terkait dengan UU 1/2025 tentang BUMN, bagaimana kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5).
Budi menjelaskan, dalam proses kajian ini, KPK juga akan mencermati peraturan perundang-undangan lain yang relevan. KPK akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya seperti KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Keuangan Negara, dan sebagainya.
"Semua UU itu kemudian nanti akan dikaji oleh KPK untuk melihat seperti apa UU BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, ataupun pendidikan," jelasnya.
Terlebih, selama ini KPK terus mendorong pencegahan dan pendidikan antikorupsi di sektor usaha, termasuk di lingkungan BUMN. Ia pun tak memungkiri, korupsi di sektor usaha menjadi yang terbanyak.
"Kita lihat pelaku usaha menjadi salah satu aktor atau pelaku korupsi yang terbanyak kalau kita lihat di perkara-perkara yang ditangani oleh KPK," ujar Budi.
Karena itu, intervensi pencegahan di sektor usaha dinilai sangat krusial. Sehingga, KPK bisa betul-betul mendorong praktik-praktik bisnis yang berintegritas dan menciptakan iklim bisnis yang bersih.
Sementara terkait wacana pembentukan deputi pencegahan korupsi di lingkungan BUMN yang disebutkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Budi menyatakan bahwa KPK telah membuka komunikasi dengan kementerian tersebut. Ia juga menuturkan, kesiapan KPK untuk memberikan dukungan, termasuk melalui pendampingan, panduan antikorupsi, hingga bimbingan teknis bagi BUMN dan BUMD.
"KPK beberapa hari lalu menerima audiensi dari Kementerian BUMN, dan pada prinsipnya KPK tentu mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi yang terukur dan sistematis," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
