Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Mei 2025 | 01.46 WIB

KPK Kaji UU BUMN Baru, Kewenangan Usut Korupsi Terbatas

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melihat sejauh mana regulasi tersebut berpengaruh terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Kajian ini penting, mengingat peran BUMN yang strategis dan potensi praktik korupsi kerap terjadi di dalamnya.

"Sebagaimana kami sampaikan, KPK saat ini sedang melakukan kajian terkait dengan UU 1/2025 tentang BUMN, bagaimana kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5).

Budi menjelaskan, dalam proses kajian ini, KPK juga akan mencermati peraturan perundang-undangan lain yang relevan. KPK akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya seperti KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Keuangan Negara, dan sebagainya.

"Semua UU itu kemudian nanti akan dikaji oleh KPK untuk melihat seperti apa UU BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, ataupun pendidikan," jelasnya.

Terlebih, selama ini KPK terus mendorong pencegahan dan pendidikan antikorupsi di sektor usaha, termasuk di lingkungan BUMN. Ia pun tak memungkiri, korupsi di sektor usaha menjadi yang terbanyak.

"Kita lihat pelaku usaha menjadi salah satu aktor atau pelaku korupsi yang terbanyak kalau kita lihat di perkara-perkara yang ditangani oleh KPK," ujar Budi. 

Karena itu, intervensi pencegahan di sektor usaha dinilai sangat krusial. Sehingga, KPK bisa betul-betul mendorong praktik-praktik bisnis yang berintegritas dan menciptakan iklim bisnis yang bersih.

Sementara terkait wacana pembentukan deputi pencegahan korupsi di lingkungan BUMN yang disebutkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Budi menyatakan bahwa KPK telah membuka komunikasi dengan kementerian tersebut. Ia juga menuturkan, kesiapan KPK untuk memberikan dukungan, termasuk melalui pendampingan, panduan antikorupsi, hingga bimbingan teknis bagi BUMN dan BUMD.

"KPK beberapa hari lalu menerima audiensi dari Kementerian BUMN, dan pada prinsipnya KPK tentu mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi yang terukur dan sistematis," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore