
Pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten pada Jumat (24/1). Secara keseluruhan sudah 11,75 kilometer pagar laut yang dibongkar oleh TNI AL bersama instansi lainnya. (TNI AL)
JawaPos.com - Ahli Hukum Laut Universitas Airlangga (Unair), Nilam Andalia Kurniasari mengungkapkan pandangannya, terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan di beberapa daerah.
Seperti HGB Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang dan HGB di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dua temuan HGB tersebut sempat menggegerkan publik.
Menurutnya, selain melanggar regulasi yang ada, PP No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021, penerbitan HGB di bukan wilayah daratan dan upaya pengurukan laut memiliki dampak yang tidak sepele.
"Pengurukan tanah untuk memperluas wilayah daratan juga terjadi di negara-negara lain, tetapi dilakukan dengan legal. Jangan sampai kemudian menimbulkan kerusakan lingkungan karena tidak imbang dengan kajian-kajian lingkungan," tutur Nilam, Minggu (2/2).
Tak hanya kerusakan lingkungan, upaya memperluas daratan juga bisa berdampak pada garis pangkal (baseline) suatu negara. Baseline merupakan dasar untuk menghitung luas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
"Dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) Pasal 16, perubahan baseline harus dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Meskipun begitu, UNCLOS menetapkan bahwa baseline yang telah diajukan bersifat tetap dan tidak dapat diubah," imbuhnya.
Negara-negara kepulauan seperti Indonesia, lanjut Nilam, harus berhati-hati dalam melakukan pengurukan laut. Sebab, dapat berdampak pada klaim kedaulatan dan hak navigasi negara lain.
"Jika pagar laut yang dibangun menghambat jalur navigasi internasional, Indonesia berpotensi melanggar hukum laut internasional," imbuh dosen yang mengajar di Fakultas Hukum (FH) Unair itu.
Lebih lanjut, Nilam menyebut ada beberapa cara untuk membuktikan bahwa suatu wilayah dulunya adalah daratan, yang kemudian berubah menjadi laut akibat abrasi, sebagaimana yang diklaim beberapa pihak terkait kontroversi HGB.
Yakni dapat diverifikasi melalui peta resmi negara, citra satelit, dan data dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan data TNI Angkatan Laut.
Pembuktian ini dapat dilakukan melalui peta resmi negara, citra satelit. Bisa juga melalui data dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan TNI Angkatan Laut.
“Kita memiliki badan-badan yang mengurusi geospasial dan pemetaan wilayah perairan. Mereka dapat memastikan apakah suatu wilayah memang dulunya daratan atau sejak awal merupakan perairan,” tandas Nilam.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
