Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Januari 2025 | 20.24 WIB

DJKI Percepat Proses Pendaftaran Merek-Paten UMKM

Dirjen Kekayaan Intelektual (kiri) di Jawa Pos Newsroom Multiplatform

Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. UMKM pun mendapatkan prioritas untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) seperti merek, desain industri, maupun paten.

’’Pada 2025 ini kami memberikan perhatian lebih untuk permohonan yang berasal dari UMKM. Kami selesaikan maksimal tiga bulan,’’ kata Direktur Jenderal DJKI Razilu saat berdiskusi bersama redaksi Jawa Pos di Jawa Pos Newsroom Multiplatform kemarin (22/1). Diskusi tersebut juga dihadiri Doni Budiono dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dan E.L. Sajogo, konsultan hukum Jawa Pos sekaligus anggota AKHKI.

Razilu mengatakan, pendaftaran HKI kini lebih dipermudah dengan 258 layanan berbasis digital. Semua permohonan diproses secara otomatis melalui sistem digital. ’’Tidak ada lagi yang manual,’’ imbuhnya.

Dengan begitu, lanjut dia, proses bisa lebih cepat. Pendaftaran diklaim hanya memakan waktu sekitar 10 menit. HKI pun bisa terdaftar maksimal tiga bulan saja. Jauh lebih cepat daripada sebelumnya yang bisa memakan waktu hingga sembilan bulan. Dengan dipermudah dan dipercepatnya proses pendaftaran, terutama untuk UMKM, jumlah permohonan meningkat pesat. ’’Dulu jumlah permohonan yang masuk sekitar 7.000 yang masuk. Sekarang mencapai 140.000 permohonan,’’ tuturnya. (gas/c7/dio)

Editor: Eko Priyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore