
Baiq Nuril - Miftahul Hayat/Jawa Pos
JawaPos.com - Perjuangan panjang Baiq Nuril Maknun mencari keadilan berbuah manis. Kemarin (24/7) Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui permohonan pertimbangan amnesti dari presiden. Hari ini (25/7) keputusan tersebut akan dibacakan secara resmi dalam sidang paripurna DPR.
"Keputusan ini diambil secara aklamasi. Semua fraksi sepakat," kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin setelah memimpin rapat pleno kemarin.
Dalam rapat pleno itu, seluruh fraksi menyatakan setuju atas pertimbangan amnesti tersebut. Kesepakatan bulat diambil setelah komisi III mendengarkan pandangan Menkum HAM Yasonna H. Laoly.
Dijelaskan, Nuril dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Agar lepas dari jerat hukum, ibu tiga anak itu telah menempuh upaya hukum luar biasa. "Putusan kasasi MA dinilai tidak adil."
Photo
Baiq Nuril Maknun tersenyum manis setelah Komisi III DPR menyetujui amnesti untuk dirinya. Keputusan diperoleh setelah Komisi III menggelar rapat pleno di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, (24/7/19).(HENDRA EKA/JAWA POS)
Pemerintah, menurut Yasonna, telah menerima banyak masukan dari publik. Baik kelompok aktivis, akademisi, maupun pemerhati hukum. Bahwa presiden dipandang perlu untuk memberikan amnesti bagi Nuril. Instrumen hukumnya adalah pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Nah, untuk memberikan amnesti, presiden harus meminta pertimbangan DPR. "Permohonan amnesti ini sebagai bentuk pelaksanaan Nawacita Presiden Jokowi. Ini untuk melindungi perempuan dari tindak kekerasan," paparnya.
Salah satu pertimbangannya, kasus itu telah menimbulkan simpati dan solidaritas publik yang luas. Baik nasional maupun internasional. Intinya, kata Yasonna, pemidanaan terhadap perempuan 41 tahun tersebut merupakan upaya kriminalisasi. Juga bertentangan dengan rasa keadilan. Padahal, yang dilakukan Nuril adalah upaya melindungi diri atas kehormatan dan harkat-martabatnya sebagai seorang perempuan.
Mendengar pernyataan Menkum HAM dan keputusan DPR, Nuril yang ikut menyaksikan rapat pleno tidak kuasa menahan haru. Perempuan asal Mataram, NTB, itu sesenggukan. Dia memeluk erat Rieke Diah Pitaloka yang duduk di sampingnya. "Terima kasih, terima kasih, terima kasih," katanya dengan ucapan haru.
Rieke Diah Pitaloka yang getol mengawal kasus tersebut mengaku sangat bersyukur. Upaya untuk mencari keadilan itu akhirnya menemukan titik terang.
Menurut dia, harapan Nuril untuk bebas dari jerat pidana tinggal dua langkah lagi: sidang paripurna DPR dan keputusan presiden. "Kami menunggu keputusan Pak Presiden Jokowi. Saya yakin dalam waktu dekat beliau akan mengeluarkan keputusan amnesti ini," ujar anggota DPR yang juga aktivis perempuan tersebut.

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
