Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2020 | 06.03 WIB

Pendatang Masuk Jakarta dengan Transportasi Udara Wajib Miliki SIKM

Suasana lalu lalang calon penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (9/5/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) kembali mengaktifkan posko pemeriksaan untuk penerbangan domestik seiring dibukanya kembali operasional penerbangan - Image

Suasana lalu lalang calon penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (9/5/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) kembali mengaktifkan posko pemeriksaan untuk penerbangan domestik seiring dibukanya kembali operasional penerbangan

JawaPos.com - Mulai Selasa (26/5), setiap orang atau pendatang yang memasuki wilayah DKI Jakarta dengan moda transportasi udara wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil tes swab PCR mandiri. Sedangkan hasil rapid test tidak berlaku.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat para Menteri dan Menko pada Senin (25/5) siang pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) 313 tahun 2020 dan Pergub DKI No: 47 tahun 2020 serta hasil dari zoom meeting Dirjen Hubungan Udara.

Mengutip keterangan resminya pada Senin (25/5), hal ini berlaku bagi penumpang pesawat reguler maupun charter. Baik tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) maupun Halim Perdanakusuma (HLP). Tidak berlaku bagi penumpang transit.

Pihak Airlines tidak memberangkatkan penumpang tanpa kedua syarat tersebut. Apabila tetap diberangkatkan, penumpang di Jakarta akan dikarantina di hotel yang telah ditetapkan untuk dilakukan swab PCR dan menunggu hasilnya atas biaya pribadi atau mandiri.

Hal tersebut diharapkan diinformasikan pada penumpang. Kemudian, Airlines segera menghubungi para penumpang tujuan Jakarta agar tidak datang ke bandara apabila tidak memiliki 2 syarat tersebut di samping syarat lainnya. Pengelola bandara diharapkan dapat mengantisipasi penumpukan penumpang di bandara yang tidak dapat berangkat.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=QdiYPEgAoXc

https://www.youtube.com/watch?v=TbX4sFXEGt0

https://www.youtube.com/watch?v=R2lub1C98YA

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore