Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Desember 2024 | 01.04 WIB

Tak Tega Anaknya Divonis 5 Tahun, Ibunda Helena Lim: Pulang Sayang!

Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah memasuki ruangan sidang untuk menjalani Sidang dengan Agenda Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos) - Image

Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah memasuki ruangan sidang untuk menjalani Sidang dengan Agenda Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/12/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lien, tak kuasa melihat anaknya menghadapi sidang putusan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Ibunda Helena Lim tak kuasa menahan emosi dan menangis hingga jatuh pingsan, saat anaknya harus divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12).
 
Majelis hakim meminta agar pihak keluarga membawa Hoa Lien ke luar ruangan sidang terlebih dahulu agar tak mengganggu jalannya persidangan.
 
“Interupsi, itu ada yang menangis, mohon kepada pihak keluarga untuk dibawa keluar terlebih dahulu agar tidak mengganggu jalannya persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat memimpin sidang.
 
 
Sementara, kuasa hukum Helena, Andi Ahmad mengatakan, kehadiran Hoa Lien di persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya. Hoa Lier hadir dengan penuh keyakinan bahwa Helena tidak bersalah dan berharap hakim bisa memberikan keadilan.
 
“Hoa Lien datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valas kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi,” ucap Andi usai persidangan.
 
Andi menambahkan, ibunda Helena berharap dapat segera membawa pulang Helena ke tengah keluarga besarnya. Menurutnya, pada usia 79 tahun itu sang Ibunda berharap dapat berkumpul bersama Helena sebelum ajal menjemput.
 
“Dirinya juga menyampaikan saat menjadi saksi agar hakim tidak lama-lama menahan anaknya karena ia ingin berkumpul kembali dengan putrinya sebelum ajal menjemput,” papar Andi.
 
Namun, harapan Hoa Lien pupus. keinginannya untuk dapat pulang bersama Helena tak bisa terwujud. Hakim memutus Helena bersalah dalam kasus ini.
 
“Dari pertimbangan hakim, hakim tidak mengabulkan keinginannya dan doanya belum dijawab. Sehingga Helena belum bisa pulang,” urai Andi.
 
Sementara itu, seusai pembacaan vonis, Hoa Lien tak kuat menahan tangis. Dengan tubuh yang masih terduduk di kursi roda ia tak henti menarik tangan Helena dan memeluknya.
 
“Pulang, sayang, pulang. (Mama) Mau mati saja. Pulang,” teriak Hoa Lien ke Helena dengan histeris.
 
Ia juga menegaskan hubungan Helena dengan Harvey Moeis yang juga menjadi terdakwa dalam kasus timah, hanya sebatas transaksi biasa dengan keuntungan wajar dari usaha money changernya.  
 
"Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga," urai Hoa Lien.
 
Adapun, Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Helena juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang. Namun, apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
 
Helena Lim terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore