Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Desember 2024 | 03.08 WIB

Wamenaker Blak-blakan Ada ‘Tangan Setan’ di Balik Keputusan Pailit PT Sritex

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. (Istimewa). - Image

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. (Istimewa).

JawaPos.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer blak-blakan menyampaikan dugaan bahwa ada pihak tertentu alias tangan setan yang ikut serta dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.

“Yang pertama kami menduga ya, dugaan dalam proses kepailitan ini ada tangan setan yang bermain,” kata Immanuel dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (23/12).

Meski begitu, Wamenaker enggan menyebut siapa 'tangan setan' yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen untuk meminta manajemen Sritex agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kedua soal sikap Presiden saya rasa sikap Presiden tidak berubah. Yaitu tidak ada PHK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang. Upaya kasasi itu sebelumnya dilakukan Sritex, serta perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex untuk menghindari status pailit.

Kasasi itu bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

“Amar putusan: tolak,” bunyi putusan tersebut, sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (19/12).

Putusan itu diadili oleh Ketua Majelis Prof. Hamdi, dengan anggota Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Serta panitera pengganti Wigati Pujiningrum yang diketok pada Rabu (18/12).

Baca Juga: Jadi Salah Satu Kreditur PT Sritex, Dirut BNI Pastikan Bantu Cari Solusi Terbaik

Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap nasib kepailitan Sritex.

Sementara itu, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto alias Wawan mengaku telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Ia menjelaskan, upaya hukum ini dilakukan agar keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan kerja bagi 50 ribu karyawan.

“Upaya hukum ini kami jarak, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ujar Wawan dalam keterangannya, Jumat (20/12).

“Langkah hukum ini kami kirim, tidak semata-mata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” sambungnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore