
Sekretaris Jenderal The International Islamic Fiqh Academy Prof. Koutoub Moustapha Sano di pembukaan Sharia International Forum 2024 (20/11).(Humas Kemenag)
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal The International Islamic Fiqh Academy (IIFA) Prof. Koutoub Moustapha Sano menyampaikan implementasi syariat Islam harus membawa kemaslahatan untuk umat. Dia mencontohkan adanya dua kali adzan saat pelaksanaan salat jumat. Berikut ini sejarahnya sampai ada dua kali adzan saat salat Jumat.
Prof. Sano mengisahkan adanya dua kali adzan saat salat Jumat terjadi pada masa Utsman bin Affan. Saat sahabat Utsman bin Affan menyadari bahwa orang-orang kerap terlambat dalam melaksanakan ibadah salat Jumat. Setelah ditelusuri, penyebabnya karena umat sedang menyelesaikan urusannya.
Oleh karena itu, dengan berlandaskan kemaslahatan, Sayyidina Utsman memberlakukan kebijakan dua adzan pada waktu shalat Jumat. Prof. Sano mengatakan adzan pertama sebagai penanda umat muslim untuk segera menyelesaikan urusannya dan beranjak ke masjid. Sementara Adzan kedua mengharuskan orang-orang langsung meninggalkan urusannya untuk mendirikan shalat Jumat.
Dari contoh itu, Prof. Sano menekankan bahwa maslahah atau kemaslahatan merupakan dasar dari segala hal yang terkait dengan kepentingan manusia. Syariat Islam juga terbentuk dari kemaslahatan sebagai fondasinya.
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa ketika kita menangani sesuatu kita harus memastikan keputusan ini akan membawa kemaslahatan," ujar Prof. Sano dalam pembukaan Sharia International Forum 2024 di Jakarta pada Rabu (20/11) malam.
Dalam forum itu, dia mengapresiasi ulama Indonesia dalam inisiatif merekontekstualisasi prinsip syariah sesuai dengan kehidupan masyarakat modern. "Saya merasa Indonesia juga punya ribuan ulama yang mumpuni untuk berkontribusi bersama dalam persoalan ini," ujarnya.
Prof. Sano juga menyampaikan apresiasi IIFA atas inisiasi Indonesia melalui Kemenag dalam menghadirkan forum untuk mendiskusikan isu global secara bersama-sama dengan perspektif syariat Islam.
"IIFA adalah sebuah institusi ijtihad kolektif yang berarti tidak ada ruang untuk melakukan ijtihad individualis untuk isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik," paparnya.
Prof. Sano juga mengimbau kepada seluruh umat muslim untuk meninggalkan ijtihad secara individu, jika permasalahan yang diijtihadkan berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Ia berpesan agar Indonesia dapat menjadi model dalam menyelenggarakan diskusi-diskusi rekontekstualisasi penerapan prinsip syariat bagi kepentingan masyarakat modern.
"Indonesia harus terus memainkan perannya dalam inisiasi-inisiasi semacam ini karena memiliki akademisi yang memenuhi syarat untuk berkontribusi dalam menyusun yurisprudensi Islam," pungkasnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
