Beda lagi dengan SNPHAR yang dilakukan di 15.120 sampel di 1.512 blok sensus yang tersebar di 189 Kabupaten/Kota. Yang mana, dari hasil SNPHAR, diperkirakan sekitar 11,5 juta atau 50,78 persen anak usia 13-17 tahun, pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya.
Namun, pada pengalaman yang lebih baru, yaitu dalam 12 bulan terakhir, diperkirakan sebanyak 7,6 juta anak usia 13-17 tahun atau 33,64 persen mengalami salah satu bentuk kekerasan atau lebih.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, angka prevalensi kekerasan terhadap anak pada SNPHAR 2024 memang lebih rendah dari pada tahun 2018. Namun, angka ini lebih tinggi dibandingkan angka prevalensi tahun 2021, baik pada kekerasan sepanjang hidup maupun dalam 12 bulan terakhir.
Prevalensi kekerasan fisik pada usia 13-17 tahun di sepanjang hidup misalnya. Pada anak laki-laki di tahun 2021, angkanya mencapai 13,91 persen. Persentase tersebut ternyata naik di 2024 menjadi 21,22 persen.
Sementara, jika dibandingkan dengan 2018, angka kekerasan fisik pada anak laki-laki ini memang turun dari awalnya 36,43 persen menjadi 21,22 persen pada tahun ini.
Begitu pula untuk angka prevalensi kekerasan fisik untuk anak perempuan. Kekerasan fisik ini naik dari 10,49 persen di 2021 menjadi 15,56 persen pada 2024. Namun, terhitung turun jika dibanding hasil SNPHAR 2018, yakni dari 19,35 persen menjadi 15,56 persen.
“Dari data ini, data perbandingan ini tidak dapat dengan sendirinya disimpulkan bahwa terjadi penurunan atau peningkatan angka prevalensi kekerasan terhadap anak,” katanya.
Menurutnya, membandingkan kekerasan sepanjang hidup mungkinkan terjadi bias ingatan, karena harus mengingat kejadian dalam waktu yang lebih lama. Selain itu, dia menekankan, bahwa angka prevalensi ini berbeda dengan angka pelaporan.
Meski demikian, ia memastikan, SNPHAR 2024 ini dapat digunakan mengidentifikasi faktor risiko dan faktor perlindungan dari tindak kekerasan, memperkirakan dampak dari tindak kekerasan, dan mendokumentasikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Sehingga nantinya bisa jadi rujukan untuk kebijakan terkait perlindungan anak ke depan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
