
Sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi melaporkan beberapa oknum ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terkait Munaslub. (Istimewa)
JawaPos.com–Sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi melaporkan beberapa oknum ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Para oknum tersebut diduga telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kuasa hukum para pelapor Denny Kailimang mengungkapkan, dari total 35 Kadin Provinsi, ada 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub. Mereka juga tidak pernah mengadakan Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
”Sebagaimana Pasal 18 ayat (2) AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya bisa diselenggarakan atas usul minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan anggota luar biasa (ALB) dan harus didahului adanya dua kali surat peringatan tertulis,” kata Denny.
Denny melanjutkan, pada kenyataannya, dalam Munaslub Kadin 2024 tersebut, terdapat oknum-oknum yang mengaku dan memberikan keterangan dan/atau suara baik lisan maupun tulisan sebagai Ketua Umum Pengurus Kadin Provinsi atau sebagai Utusan Kadin Provinsi. Padahal, para pelapor selaku Ketua Umum Kadin Provinsi tidak pernah menyelenggarakan Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk menunjuk oknum-oknum tersebut untuk mewakili Kadin Provinsi dalam Munaslub 2024.
”Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu dan/atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP. Atas dasar itulah dan berdasar bukti-bukti, sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi melapor ke Bareskrim Mabes Polri,” jelas Denny.
Denny menambahkan, tindakan tersebut sangat merugikan Kadin Provinsi dan para pelapor sebagai Ketua Kadin Provinsi. Sebab, seolah-olah merupakan pihak yang turut berpartisipasi dalam Munaslub 2024 yang diselenggarakan secara ilegal dengan melanggar AD/ART Kadin Indonesia. Para Pelapor merasa namanya telah dicatut untuk kepentingan oknum untuk mensukseskan Munaslub 2024.
”Selain itu, Kadin Indonesia menjadi organisasi yang terpecah-belah, porak-poranda dan penuh kegaduhan, bertentangan dengan Pasal 4 Keppres No. 18/2022 yang mengamanatkan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia. Oleh karena itu, para pelapor meminta agar laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Denny.
Sejumlah pihak, termasuk beberapa pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia telah menginisiasi Munaslub pada 14 September 2024, yang keputusannya antara lain mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal karena menyalahi ketentuan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.
Sejumlah ketentuan yang dilanggar antara lain tidak adanya pelanggaran atau penyelewengan yang dilakukan dewan pengurus yang bisa menjadi alasan digelarnya Munaslub. Penyelenggaraan Munaslub juga tidak didahului adanya dua kali surat peringatan atau pertanggungjawaban dewan pengurus.
Selain itu, Munaslub harus diusulkan lebih dari setengah Kadin Provinsi dan lebih dari setengah asosiasi yang menjadi anggota luar biasa (ALB) berdasar Munas terakhir. Sementara, sebanyak 21 Kadin Provinsi dari total 35 Kadin Provinsi telah menyatakan penolakan atas penyelenggaraan Munaslub.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
