Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 04.52 WIB

Otorita IKN Buka 600 Formasi CPNS, Lulusan SMA hingga S2 Bisa Mendaftar

Seleksi CPNS. (dok. JawaPos.com) - Image

Seleksi CPNS. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah membuka 600 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Para pendaftar tidak perlu khawatir terkait jenjang pendidikan karena OIKN membuka lowongan untuk jenjang lulusan SMA hingga S2, dengan berbagai kebutuhan alokasi yaitu umum dan khusus yang terdiri dari putra/putri Kalimantan, cumlaude dan disabilitas.

Dikutip dari Antara, bagi pendaftar yang ingin melamar CPNS di OIKN bisa membuka website resmi SSCASN beserta jumlah formasi dan penempatan. Atau bisa juga melihat informasinya di laman resmi IKN.

Sejumlah formasi yang dibuka dan juga persyaratannya antara lain administrator database kependudukan ahli pertama dengan jumlah formasi dua dan ditempatkan di Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.

Masih pada penempatan yang sama, dibuka juga formasi Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama dengan jumlah satu formasi umum dan satu formasi dari putra dan putri Kalimantan.

Selain itu, masih ada banyak formasi yang dibuka untuk CPNS di IKN, antara lain Analis Hukum Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Pamong Budaya Ahli Pertama, dan berbagai formasi lain.

Tahapan seleksi untuk CPNS di IKN sama dengan tahapan CPNS pada umumnya, yaitu Seleksi Administrasi, jika lolos maka akan masuk tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, dan terakhir adalah Seleksi Kompetensi Bidang.

Untuk persyaratan umum pendaftaran CPNS termasuk di lingkungan Pemkot Surabaya telah dirinci dalam PP No. 11 tahun 2017, yaitu:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore