Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Agustus 2024 | 22.35 WIB

Bawas MA Segera Periksa Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur setelah sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7). (Frizal/Jawa Pos) - Image

Gregorius Ronald Tannur setelah sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7). (Frizal/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mengakui
sudah menggagas tim pemeriksa guna mengusut pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur. 
 
Adapun, tiga hakim PN Surabaya yang dilaporkan itu yakni Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
 
"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkaraan. Terdakwa Ronald Tannur yang tadi baru saja masuk, Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," kata Kepala Bawas MA Sugiyanto kepada wartawan, Jumat (2/8).
 
Sugiyanto menjelaskan, tim dari Bawas telah bekerja. Salah satu yang dilakukan ialah mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan guna keperluan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.
 
"Selanjutnya dalam waktu dekat tim akan meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," ucap Sugiyanto. 
 
Kuasa hukum keluarga koeban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura sebelumnya melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7). Laporan ini buntut dari putusan tiga hakim tersebut yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
 
"Kami hari ini adalah melaporkan tiga majelis halim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti," ucap Dimas di Gedung Bawas MA, Jakarta, Rabu (31/7).
 
Dimas menjelaskan, ketiga hakim itu dilaporkan karena tidak bersikap adil pada saat memimpin sidang perkara pembunuhan Dini. Para hakim itu juga dinilai tidak bersikap jujur dan bijaksana saat memutus perkara yang merenggut nyawa Dini.
 
"Karena disana kami melihat, saya juga mengalami bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius menghentikan saksi ketika memberikan keterangan," cetus Dimas.
 
Dimas menyebut hakim yang kontradiktif antara pertimbangan dengan fakta hukum yang ada dalam perkara tersebut. Sebab dalam pertimbanganya, hakim seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa membandingkan dengan alat bukti yang sah lainnya.
 
"Tentu ini sangat mencederai asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara," pungkasnya. 
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore