Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Juli 2024 | 02.22 WIB

Ingin Perbaiki Nama di KTP karena Salah Cetak? Ikuti Cara Berikut, Cepat dan Mudah!

Ilustrasi perekaman E-KTP ./Jawa Pos/Salman Toyibi - Image

Ilustrasi perekaman E-KTP ./Jawa Pos/Salman Toyibi

JawaPos.com - Tak sedikit masyarakat yang mengalami salah cetak nama di KTP mereka, entah itu karena kesalahan penulisan oleh yang bersangkutan saat menulis formulir, atau karena salah ketik dari petugas Disdukcapil.

Jika mengalami masalah seperti itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena hal itu masih bisa diperbaiki, namun tentunya harus melalui sejumlah tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Dikutip Jawapos.com dari laman Indonesia Baik (dikelola oleh Kemenkominfo), berikut mekanisme untuk merubah nama yang salah cetak pada KTP.

1. Cek dulu nama yang benar di dokumen lain

Jika nama di KTP salah, maka ada nama di dokumen lain yang benar, misalnya ijazah, KK, paspor atau akta kelahiran.

2. Bawalah dokumen yang benar ke Dinas Dukcapil setempat

Bawalah salah satu dokumen berikut: Ijazah, KK, Paspor atau Akta Kelahiran, untuk digunakan sebagai bukti pembetulan nama KTP.

3. Diproses oleh petugas

Setelah memenuhi persyaratan di atas, maka nama KTP dalam proses pembetulan oleh Dinas Dukcapil.

Setelah selesai, maka nama pada KTP sudah benar. Dengan begitu, nama di KTP sama dengan semua dokumen kependudukan lain.

Masyarakat juga bisa merubah nama pada KTP dengan alasan diluar salah cetak, misalnya merubah nama secara resmi.

Jika demikian, maka mekanismenya sedikit berbeda dari merubah nama KTP karena salah cetak. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Ajukan penetapan pengadilan.

2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang.

3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore