Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Juni 2024 | 21.40 WIB

Dharma Pongrekun Gagal Maju Jalur Independen Pilkada Jakarta, KPU Persilakan Ajukan Gugatan ke Bawaslu

KPU DKI telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun- Kun Wardana. (Tazkia Royyan/JawaPom) - Image

KPU DKI telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun- Kun Wardana. (Tazkia Royyan/JawaPom)

 
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan
verifikasi administrasi atas perbaikan dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024. Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan tidak lulus tahap verifikasi administrasi.
 
"Para verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke-satu sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui Silon," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).
 
Dody menjelaskan, tahapan verifikasi administrasi perbaikan merupakan tahapan dimana KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
 
Berkas yang diperiksa KPU Jakarta itu diantaranya meliputi, surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input bakal calon di Silon, serta surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
 
Dody mengungkapkan, dari total 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Namun, 782.308 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 
 
"Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," ucap Dody.
 
Menurut Dody, apabila pasangan calon perseorangan merasa keberatan dengan hasil verifikasi administrasi tersebut, maka pasangan calon perseorangan bisa menyampaikan keberatannya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Sehingga, keduanya masih dapat memperjuangkan hak untuk maju Pilkada Jakarta dengan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
 
Sebagaimana diketahui, sejumlah nama mengemuka di bursa cagub DKI Jakarta. Mereka di antaranya Anies Baswedan, Ridwan Kamil, hingga Kaesang Pangarep. Ketiga tokoh itu diprediksi maju dari pencalonan partai politik
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore