Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Juni 2024 | 23.42 WIB

YLBHI Kritisi RUU Kepolisian yang Atur Polisi Awasi PPNS hingga Penyidik KPK dan Jaksa Agung

Ketua LBH-YLBHI Muhamad Isnur

JawaPos.com - Polisi disinyalir akan menjadi lembaga super body, bila draf Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia lolos dan disahkan menjadi undang-undang. 

Pasalnya dalam draf itu, ada pasal yang menyebut bahwa polisi berwenang mengawasi dan membina teknis kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik lain yang ditetapkan undang-undang. Hal itu tercantum dalam Pasal 14 ayat 1b.
 
Ketua LBH-YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, dengan pasal itu, polisi akan ikut campur dalam kasus-kasus yang ditangani penyidik mulai dari kementerian, KPK, hingga Jaksa Agung.
 
"Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia jadi super body. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain," ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/6).
 
"Karena berarti Jaksa Agung sebagai penyidik di undang-undang HAM berat, KPK sebagai penyidik undang-undang korupsi, harus berkoordinasi dibina diawasi oleh penyidik kepolisian," sambung Isnur.
 
Dengan adanya pasal itu dalam RUU Kepolisian, ia mengaku sulit membayangkan kerja-kerja para penyidik KPK hingga Jaksa Agung dapat melaksanakan tugasnya dengan mudah. 
 
Apalagi kasus-kasus yang ditangani dua lembaga itu rerata merupakan kasus besar yang melibatkan pejabat negara. 
 
 
"Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina, diawasi, berkoordinasi kepada penyidik kepolisian. Bagaimana Jaksa Agung dalam hal ini memeriksa Jiwa Sraya, memeriksa timah, sekarang yang terbaru antam," tutur Isnur.
 
Pemberian kewenangan kepada kepolisian untuk mengawasi lembaga-lembaga penyidik lain seperti PPNS, KPK, maupun Jaksa Agung, katanya, bertentangan dengan harmonisasi antar-lembaga.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore