Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Mei 2024 | 20.33 WIB

Terungkap Peran Pegi: Menyuruh Terdakwa Lain Mengejar Vina dan Membunuhnya

Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar) - Image

Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar)

JawaPos.com - Polisi mengungkap peran tersangka Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan dalam melakukan pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Muhammad Rizki Rudiana 8 tahun lalu. Menurut keterangan saksi, Pegi adalah salah satu dalang dari serangkaian aksi keji terhadap Vina dan Eki.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, peran Pegi pada saat itu adalah yang menyuruh para terdakwa lain untuk mengejar Vina dan Eki hingga menyebabkan pembunuhan tersebut. 
 
"Peran PS alias Perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024, yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizki dan korban Vina dengan menggunkan sepeda motor Honda Beat warna oranye," ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/5).
 
 
Setelah itu, Pegi yang ikut mengejar Eki dan Vina memukul keduanya dengan balok kayu hingga terjatuh di jalanan. Lantas membonceng keduanya ke TKP pembunuhan. 
 
"Bersama dengan saksi memukul korban Rizki dengan balok kayu, lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu," ungkap Jules. 
 
"Kemudian membawa korban Rizki dan korban Vina menuju fly over," pungkasnya.
 
Atas hal itu, Pegi ditetapkan sebagai tersangka atas serangkaian pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Eki dan vina.
 
Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tegas Jules.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore