
DIGUSUR: Warga penggarap lahan lahan di komplek kampus UIII di Depok mengikuti proses pengurusan santunan pada Jumat (3/5).
JawaPos.com - Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) terus mengembangkan pembangunan kampus. Pembangunan itu berdampak pada pengosongan lahan yang selama ini digarap oleh warga yang jumlahnya mencapai 199 orang.
Tak ayal, para penggarap itu terpaksa harus mengosongkan lahan. Sebagai kompensasinya, mereka mendapat dana santuan. Proses penyerahan santunan itu berlangsung pada Jumat (3/5). Para warga penggarap itu selama ini menggarap lahan atas nama Kemenag. Jumlah lahannya 278 bidang.
"Hari ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, pelaksanaan pemberian uang santunan sebanyak 278 bidang yaitu 199 waga," kata tim Hukum Kementerian Agama Misrad di Sekretariat UIII.
Dia menjelaskan tim menyampaikan kepada warga masing-masing. Para warga diundang dan secara langsung mereka nanti aktivasi serta dananya sudah dimasukkan ke rekening masing-masing. Yaitu melalui Bank Mandiri.
Pada prinsipnya, lanjut Misrad, ratusan masyarakat yang hadir telah menerima besaran uang santunan yang ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sebelumnya telah dilakukan. "Malah mereka dari kemarin sebelum lebaran sudah meminta untuk segera di cairkan. Tapi karena prosesnya masih panjang, setelah SK kan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses sehingga dana bisa diproses saat ini," jelasnya.
Sementara tim Kuasa Hukum Kemenag lainnya, Dendy Finsa yang juga menjelaskan selama proses penilaian hingga pemberian uang santunan pihaknya terus memberikan pendampingan. Pihaknya pun tak segan menerima masukan yang disampaikan masyarakat di lapangan. "Kami memberikan pendampingan penyerahan uang santunan kepada para penggarap," tuturnya
Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka mereka memberikan pengertian atau penjelasan. Bahwa besaran uang santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan undang-undang.
Sebagai informasi, setelah menerima pencairan uang santunan setidaknya selama tenggat Waktu tujuh hari warga penggarap sudah harus mengosongkan lahan garapannya. Kemudian dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
